Korban Dugaan Malapraktik Laporkan RS Muhammadiyah ke Polda Sumut

MEDAN:PagarNews.com – RSU Muhammadiyah di Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (27/4).
Sebab, salah satu dokternya diduga melakukan malapraktik terhadap seorang pasien wanita hingga membuatnya tidak bisa berjalan.
Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/555/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 April 2026 pukul 13.19 WIB.
“Saya operasi Miom di Rumah Sakit Muhammadiyah. Tapi, tanpa seizin saya, rahim saya diangkat dokter yang menangani saya,” sebut korban, Mimi Maisyarah (48), Jalan Tangguk Bongkar, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Mapolda Sumut.
Di atas kursi roda, korban menuturkan, yang menanganinya operasi Miom di RS Muhammadiyah adalah dr TM Sp OG Sp/Sub Obgyn dan Kandungan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan Turut Melibatkan Nama Ketua DPD Partai Gerindra Sumut
Petaka itu terjadi diawali 13 Februari 2026, korban datang ke RSU Muhammadiyah hingga didiagnosa ada Miom di rahimnya.
Dokter TM kemudian meminta korban untuk kembali datang ke rumah sakit pada 19 Februari 2026, dan dioperasi pada 20 Februari 2026.
Ketika itu, korban menanyakan kepada seorang petugas di ruang operasi, apakah rahim diangkat dan dijawab tidak.
Saksikan Juga Video Shorts: Ada Yang Menarik di Pinggir Danau Toba Balige!!
Namun, belakangan jahitan operasi korban membusuk dan mengeluarkan nanah, hingga membuatnya harus bolak-balik ke RS Muhammadiyah.
Celakanya, nanah itu tak kunjung sembuh sehingga korban meminta pindah ke RSU Haji Medan. Di rumah sakit pemerintah itu, korban mengetahui rahimnya telah diangkat pada 26 Februari 2026.
Saksikan Juga Video: Siapa Takut!! Menuju Lokasi Alek Pacu Jawi di Sawah Tangah, Sumbar Via Jalan Tikus
“Di rumah sakit Haji Medan dilakukan Patologi Anatomi dan dari hasil diketahui rahim saya sudah tidak ada,” lirihnya.
Pihak korban sudah melakukan upaya ke pihak RSU Muhammadiyah, namun tidak ada itikad baik sehingga dilaporkan ke Polda Sumut.
< />
Sementara, kuasa hukum korban, Ojak Sinurat berharap pihak RSU Muhammadiyah dapat segera diproses secara hukum karena diduga telah melakukan kelalaian terhadap pasiennya.
“Kami juga berharap Polda Sumut segera memproses laporan klien saya, segera memanggil pihak terlapor,” tandasnya. (pnc/lsa)






