Komisi III DPR RI Respon Jeritan Seorang Ibu Anaknya Ditangkap Polresta Deliserdang Tanpa Prosedur, Mangihut: Jika Tidak Ada Bukti CCTV Polisi itu Bisa di Penjara!

Polresta Deliserdang

 

MEDAN:PagarNews.com – Komisi III DPR RI merespon jeritan hati seorang ibu bernama Rina br Sembiring karena anaknya ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang tanpa prosedur ketentuan hukum.

“Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada intervensi maupun pesanan dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab,” terang anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, saat dihubungi awak media, kemarin.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan Turut Melibatkan Nama Ketua DPD Partai Gerindra Sumut

Ia mengungkapkan, proses penangkapan terhadap seseorang yang dilakukan personel kepolisian harus memiliki bukti seperti rekaman CCTV atas perbuatannya (kejahatan) yang dilakukannya. Juga sebelum dilakukan penangkapan maupun penahanan seharusnya orang itu dipanggil sebagai saksi.

“Jika proses mekanisme penangkapan terhadap seseorang itu dijalankan polisi (penyidik) pada KUHAP yang baru maka polisi itu bisa dipenjara,” ungkapnya akan mengecek ke Polresta Deliserdang terkait adanya penangkapan tanpa prosedur.

Baca Juga: Ditangkap Tanpa Prosedur, Ibu Di Deliserdang Menangis Meminta Keadilan Ke Kapolda, Kompolnas, DPR RI Hingga DPR Deliserdang.

“Saya akan cek ke Polresta Deliserdang untuk memastikan apakah penangkapan terhadap Feri itu sudah sesuai mekanisme atau tidak,” sebut politisi Partai Golkar tersebut.

Pada kesempatan ini, Mangihut mengingatkan kepada Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana untuk tidak menutup diri dari media dalam menangani setiap perkara tindak pidana.

“Kapolres jangan alergilah sama media. Nanti akan saya sampaikan kepada seluruh kapolres di Sumut agar menjawab setiap pertanyaan wartawan,” terangnya.

Saksikan Juga Video: Siapa Takut!! Menuju Lokasi Alek Pacu Jawi di Sawah Tangah, Sumbar Via Jalan Tikus

Sebelumnya, seorang ibu warga Kabupaten Deliserdang meminta keadilan atas penangkapan anaknya bernama Feri yang dilakukan personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

“Kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kompolnas serta Komisi III DPR RI agar memberikan keadilan dan bantuan kepada saya karena anak saya telah ditangkap personel Sat Reskrim Polres Deliserdang tanpa prosedur yang jelas,” ujar Rina br Sembiring, Minggu (24/4).

Saksikan Juga Video Shorts: Alasan Joki Tak Dirawat Dokter Medis

Ia mengungkapkan, anaknya bersama dua rekannya ditangkap atas laporan karyawan perusahaan PT Lonsum yang berlokasi di Kota Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, saat bersama dua rekannya berada di Panatapan, Kabupaten Karo, pada 10 April 2026 lalu.

“Anak ku itu ditangkap begitu saja oleh Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi bahkan saat ditangkap polisi tidak membuat surat penangkapan,” ungkapnya.

Baca Juga: Korban Dugaan Malapraktik Laporkan RS Muhammadiyah ke Polda Sumut

Wanita ini menerangkan bahwa anaknya itu ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang karena melakukan tindakan penganiayaan (pengeroyokan) terhadap karyawan PT Lonsum.

“Anak saya tidak ada melakukan penganiayaan, apalagi dituduh sebagai otak pelaku pengeroyokan. Awalnya hanya adu mulut saja,” ujarnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Kepada awak media, Rina menceritakan kronologi yang sebenarnya. Saat itu, Ferry hanya ingin mengambil paket di Bandar Meriah. Namun, dalam perjalanan di dekat area PT Lonsum, dirinya merasa diperlakukan tidak pantas oleh oknum security dan pihak yang bersenjata lengkap di sana. Ferry merasa dirinya “dimobs” atau diperlakukan kasar.

Baca Juga: Kodim DS : Isu Judi Dadu Kelola Oknum TNI Hanya Narasi ‘Menjatuhkan nama baik Institusi TNI AD’

Ketika Ferry memberanikan diri bertanya, “Kenapa saya dimobs?”, jawaban yang diterima justru berupa tantangan yang memancing emosi. Petugas tersebut berkata dengan angkuh, “Apa kau tidak senang?”

Situasi yang sudah memanas itu semakin ricuh karena kebetulan di lokasi sedang ramai oleh pemuda-pemuda setempat. Terjadilah keributan yang berujung pada lempar-lemparan pasir atau tanah. Namun, Rina menegaskan dengan tegas, anaknya tidak melempar apa pun. Ferry hanya berdiri, bertanya, dan beradu mulut. Meskipun akhirnya pasir itu mengenai tubuh pelapor, Ferry tidak terlibat dalam pelemparan tersebut.

Saksikan Juga Video: Istano Pagaruyung Simpan Rahasia Gunung Bungsu

Yang membuat kejadian ini semakin terasa tidak adil dan memilukan adalah bagaimana proses hukum berjalan. Kejadian ini sudah berlalu dua bulan lamanya. Selama waktu itu, tidak ada satu pun surat panggilan atau somasi yang datang menghampiri rumah keluarga Ferry. Tidak ada upaya mediasi, tidak ada panggilan untuk klarifikasi.

“Tiba-tiba, tanpa aba-aba, anaknya digiring dan dimasukkan ke dalam tahanan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat: Mengapa prosesnya begitu cepat dan mendadak? Apakah ada perlakuan khusus di sini?,” ucapnya.

<  />

 

 

 

 

 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi wartawan mengenai penangkapan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang diduga tanpa prosedur itu akan mengeceknya.

Berbeda dengan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan yang salah prosedur dan vidio ungkapan ibu Fery DKK yang meminta Kapolda, Kompolnas Dan DPR RI membantunya pun tak merespon. (pnc/lsa)