Kapolrestabes Medan Diprapid Leo Sembiring CS Dugaan Kriminalisasi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, digugat Praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh Leo Sembiring CS (Foto Ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, digugat Praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh Leo Sembiring CS karena diduga melakukan kriminalisasi.

Dalam kasusnya Persadaan Putra sembiring yang sebelumnya menjadi korban pencurian di kawasan Pancurbatu, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga orang keluarganya oleh aparat kepolisian karena melakukan tindakan penganiayaan.

Saksikan Juga: Video: Bus ALS Vs Truk Tanki, Sedikitnya 14 Tewas

Kini, kasus tersebut memasuki babak krusial dalam sidang praperadilan lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn resmi diajukan, menggugat Polrestabes Medan atas dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring, Leo Sembiring dan pihak terkait.

Kuasa hukum korban, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

Baca Juga: Penyidik Polrestabes Diminta Tahan PP Pelaku Penganiayaan dan Tangkap 3 DPO

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?”, tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.

Kasus ini langsung menyulut perhatian publik. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata ketidakprofesionalan aparat, bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan korban kejahatan di Indonesia.

Hingga saat ini, Polrestabes Medan belum memberikan penjelasan resmi, memicu spekulasi dan kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan perkara ini.

Saksikan Juga: Video Shorts: Dont’t Miss It! Come and Watch All This In West Sumatra!

Dalam sidang, turut dihadirkan saksi ahli pidana umum, Prof. Dr. Maidin Gultom SH, M.Hum, yang secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan.

“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” ungkapnya lugas di hadapan awak media.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki putusan. Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap potensi penyimpangan proses hukum. Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan keadilan, terlebih terhadap korban yang seharusnya dilindungi, bukan malah dikorbankan.

Baa Juga: Dari Penjara Kembali ke Narkoba Residivis Kembali Diciduk Polisi Saat Beraksi

Sebelumnya, Polrestabes Medan meletakkan duduk perkara kasus yang sempat viral dengan Framing (tudingan) “Korban jadi tersangka”. Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Aula Patriatama, kemarin.

Ia menegaskan bahwa perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam adalah tiga tindak pidana berbeda yang ditangani secara terpisah.

Kapolrestabes mengatakan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di toko ponsel Promo Cell, Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari.

Dua karyawan toko, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku.
Kasus ini telah diproses hingga pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Saksikan Juga Video Shorts: The Latest Face of Medan City

“Pencurian terjadi lebih dahulu dan sudah selesai secara hukum,” kata Calvijn. Persoalan tak berhenti di situ. Sehari setelah pencurian, 23 September 2025 sore, terjadi penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Medan.

Dalam peristiwa ini, justru Gleen Dito dan Rizki menjadi korban. Polisi menegaskan, status mereka sebagai terpidana pencurian tidak menghapus tindak pidana penganiayaan yang dialami.

Berdasarkan penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor kasus pencurian.
Satu orang telah ditahan, sementara tiga tersangka lain ditetapkan sebagai buron (DPO).

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti dan berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” terangnya.

Baca Juga: Sopir Ekspedisi Diduga Jadi Korban Perampokan Dan Penganiayaan di Medan: Disekap Hingga Truk Disandera, Polisi Belum Bekerja. MEDAN,

Selain itu, polisi juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito.

Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Temuan medis memperkuat dugaan penganiayaan.

Ahli forensik dr. Rahmadsyah menyebut, visum menunjukkan luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di kepala Rizki Kristian Tarigan.

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan, unsur penganiayaan bersama-sama dalam perkara ini terpenuhi secara hukum.

“Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberatan atas penetapan tersangka seharusnya diuji melalui mekanisme praperadilan, bukan dengan membangun opini publik.

Polisi juga merespons isu perdamaian. Upaya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban dibatalkan setelah diketahui masih ada laporan lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam dan pencurian yang telah divonis.

Baca Juga: Wartawan Kesulitan Konfirmasi Dengan Kapolres Deliserdang, Komisi lll DPR RI: Nanti Saya Perintahkan Agar Respon..!!

Sementara itu, Ahli pidana Prof. DR Alvi Syahrin menilai, polemik “korban jadi tersangka” muncul karena publik mencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda.
Menurut dia, dalam perkara penganiayaan di Pancur Batu, unsur penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi secara hukum, baik dari sisi waktu, tempat, maupun perbuatan.

< />

 

 

 

 

 

Karena itu, kata DR Alvi tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum tindakan tersebut, meski korbannya adalah pelaku pencurian.

“Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi atau opini. Vonis pencurian tidak serta-merta membenarkan kekerasan,” kata Alvi.

Ia menegaskan, jika ada keberatan atas penetapan tersangka, jalur yang sah adalah praperadilan, bukan membentuk persepsi publik yang menyesatkan. (pnc/lsa)