Penyidik Polrestabes Diminta Tahan PP Pelaku Penganiayaan dan Tangkap 3 DPO

MEDAN:PagarNews.com – Keluarga dari korban penganiayaan yaitu Gleen Ditto Oppusunggu dan Rizki Tarigan mencari keadilan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (6/5/2026).
Dalam aksi itu, mereka meminta agar Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menangkap kembali Persadaan Putra alias PP yang telah ditangguhkan atas kasus dugaan penganiayaan (pengeroyokan).
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Sebagai Tersangka
“Segera tangkap kembali PP. Karena kami sangat yakin bahwa orang ini dikhawatirkan akan melakukan perlawanan kepada penyidik,” ucap perwakilan dari keluarga korban, bernama R Simbolon.
Dalam kasus itu juga, massa mengatakan bahwa ada 4 orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, 3 orang berstatus DPO karena keberadaannya belum diketahui. Diantaranya Leo, Satriya, dan Willyam.
“Kami meminta pihak Polrestabes Medan segera menangkap DPO ini. Kami mencari keadilan ke Polda Sumut ini,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, penyidik sudah melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri Medan dan sudah P-21.
“Tapi, mengapa penyidik tidak kunjung melimpahkan tersangkanya sekaligus (P-22). Kami harapkan Polda Sumut memberikan atensi dalam penanganan perkara ini,” tuturnya.
Saksikan Juga: Video Shorts: The Latest Face of Medan City
Terakhir, R Simbolon menambahkan agar pihak tersangka jangan mendramatisir bahwa mereka adalah korban dan dijadikan tersangka.
Saksikan Juga: Video Shorts: Dont’t Miss It! Come and Watch All This In West Sumatra!
“Mereka adalah tersangka penganiayaan. Sedangkan masalah pencurian HP itu, keluarga kami sudah menjalani hukumannya,” terangnya.
Perwakilan dari Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Muliadi menerima aspirasi dari massa.
< />
“Aspirasi ini kami terima, kami akan sampaikan kepada pimpinan mengenai aspirasi ini. Namun, kami juga meminta agar bapak/ibu membuat pengaduan (dumas). Agar kami langsung menindaklanjuti keluhan bapak/ibu,” terangnya.(pnc/lsa)






