Nama “Wakapolda Sumut” Diduga Terseret Kasus Kriminalisasi Warga STM Hilir, Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa!

DELISERDANG:PagarNews.com – Nama “Wakapolda Sumut” Brigjen Pol Sonny Irawan diduga terseret dalam kasus kriminalisasi tiga warga Kec STM Hilir, Kab. Deliserdang, dengan tuduhan penganiayaan terhadap sekuriti kebun PT Lonsum.
Hal itu diungkapkan Suhandri Umar Tarigan, SH, MH, kuasa hukum ketiga tersangka dugaan kriminalisasi kepasa wartawan, kemarin.
Saksikan Juga Video Shorts: Usia Tak Jadi Masalah untuk Bisa Hadir Pada Acara Pesta Nikah Cucu di Medan
Menurut Umar, dalam kasus penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya, ada dugaan atensi kuat dari sosok Wakapolda Sumut.
“Ya, saya mendengar dalam kasus ini ada dugaan intervensi dari sosok Wakapolda, karena itu yang sempat terucapkan oleh jajaran penyidik Polresta Deli Serdang,” ungkapnya, Rabu (27/5).
Karena itulah Umar pun mengirim surat meminta perlindungan hukum kepada Kajari Deli Serdang agar berkas perkara ketiga kliennya ditolak.
Baca Juga: 3 Warga Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Sekuriti PT Lonsum Minta Perlindungan Kajari Deliserdang
Surat Umar kemudian berbalas. Kasipenkum Kejatisu, Rizaldi, SH, MH, kepada wartawan, kemarin siang, mengatakan, kasus tersebut sudah dipelajari dan diteliti oleh jaksa yang menangani. Hasilnya masih terdapat kekurangan formil maupun materil dalam berkas perkaranya.
“Kasus ini telah dipelajari dan dari hasil penelitian jaksa masih terdapat kekurangan formil maupun materil,” ujar Rizaldi melalui WhatsApp.
Saat ini, sambung Rizaldi, jaksa Kejari Deli Serdang telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polresta Deli Serdang.
“Berkas telah dikembalikan ke Polres Deli serdang. Jika ada kekurangan maka harus dilengkapi,” katanya.
Namun Kasipidum Kejari Deli Serdang Patar Daniel Panggabean terkesan tertutup terhadap penanganan kasus dugaan kriminalisasi tiga warga STM Hilir itu.
Saksikan Juga: Video Shorts: The Latest Face of Medan City
Seperti diketahui, Fery Irfansyah dan dua orang lainnya ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap sekuriti PT Lonsum. Mereka ditangkap di daerah Penatapan pada 10 April 2026.
Menurut Suhandri Umar Tarigan, kliennya tidak ada melempar saat kejadian penganiayaan itu. “Dan kecewanya kami, klien kami tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka. Bahkan tidak pernah dimintai keterangan saksi yang meringankan terhadap perkara ini. Tapi tiba-tiba klien kami ditangkap dan langsung ditahan hingga saat ini di Polresta Deli Serdang,” beber Umar.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV
Tak lazimnya lagi, kata Umar, surat perintah penahanan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, keluar pada 9 April 2026.
“Kemudian surat perintah penyidikan dan surat perintah penetapan tersangka juga di tanggal 9 April 2026,” ungkapnya.
< />
Dia mengaku sudah mendatangi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mediasi antara kliennya sebagai tersangka dan sekuriti PT Lonsum sebagai pelapor.
“Namun mediasi tidak membuahkan hasil karena sekuriti perusahaan tak mau berdamai,” ujar Umar.
Dalam perkara yang dialami kliennya itu, Umar berpraduga penyidik Sat Reskrim Polresta Deli serdang telah melakukan kesalahan prosedur penanganan perkara.
Sementara itu Wakapolda Sumut Brigjen Brigjen Pol Sonny Irawan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak berkomentar.(Pnc/lsa)






