3 Warga Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Sekuriti PT Lonsum Minta Perlindungan Kajari Deliserdang

MEDAN:PagarNews.com – Tiga orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan meminta perlindungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang agar berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang untuk tidak diterima.
Demikian permintaan itu disampaikan kuasa hukum ketiga warga, Suhandri Umar Tarigan, kepada awak media, Senin (25/5).
Saksikan Juga Video Shorts: Dont’t Miss It! Come and Watch All This In West Sumatra!
Ia menjelaskan, awalnya Fery Irfansyah dan dua orang lainnya ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap sekuriti PT Lonsum pada 10 April 2026 lalu.
“Faktanya, klien kami ini tidak ada melempar, dan kecewanya kami, klien kami ini tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan juga tidak pernah dimintai keterangan saksi terhadap perkara ini. Bagi klien kami, tetapi tiba-tiba klien kami ini dilakukan penangkapan dan langsung ditahan hingga saat ini di Polresta Deli Serdang,” katanya.
Baca Juga: 3 Warga Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Sekuriti PT Lonsum Minta Perlindungan Kajari Deliserdang
Ia mengungkapkan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, pada 9 April, ditandatangani Kasat Reskrim, 3 tersangka dilaporkan sekuriti PT Lonsum pada 20 Februari lalu.
“Kemudian surat perintah penyidikan dan surat perintah penetapan tersangka juga di Tanggal 9 April,” ungkapnya dalam perkara itu sudah mendatangi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mediasi antara kliennya sebagai tersangka dan sekuriti PT Lonsum.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Oknum ASN Pemprov Sumut Jebolan IPDN
“Namun mediasi tidak membuahkan hasil karena sekuriti perusahaan tak mau berdamai,” ujar Umar bahwa dalam perkara yang dialami kliennya itu penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam menangani perkara tersebut.
Saksikan Juga: Video Shorts: The Latest Face of Medan City
“Kesalahan yang dilakukan penyidik itu bahwa ketiga kliennya itu tidak pernah diperiksa sebagai saksi bahwa saksi yang meringankan juga tidak pernah diperiksa. Juga adanya intervensi dari PT Lonsum kepada penyidik agar menetapkan ketiga orang sebagai tersangka tanpa prosedur,” sebutnya.
“Oleh karena itu saya selalu kuasa hukum meminta perlindungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang agar berkas perkara yang nantinya dilimpahkan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang untuk tidak diterima,” pungkasnya. (pnc/lsa)






