Kasus PETI Tapsel-Madina Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Poldasu Korbankan 2 Pekerja dan Satu Polisi Jadi Tersangka Ke Jaksa

Barang bukti alat-alat berat digunakan untuk tambang emas ilegal (Pnc/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Kasus penangkapan Tambang emas ilegal di Kabupaten Madina-Tapsel yang digerebek petugas Ditreskrimsus dan Brimob Polda Sumut pada Senin (2/3) lalu rupanya menyisakan tanda tanya dan permainan belakang di tubuh penyidik kepolisian Daerah Polda Sumut.

Bagaimana tidak,awalnya dalam pengrebekan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 14 unit alat berat dan 17 orang pekerja dari lokasi tambang.

Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Namun, belakangan diketahui penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut hanya menetapkan 3 orang tersangka dari 17 orang pekerja tambang yang diamankan dalam Kasus tambang emas ilegal tersebut.

Sedangkan seperti yang diketahui untuk jumlah alat berat ekskavator yang berhasil diamankan dari lokasi diketahui yaitu sebanyak 14 unit. 12 unit diamankan di lokasi tambang dan 2 lagi ketika dalam perjalanan menuju lokasi.

Hal itupun sempat dibenarkan langsung oleh Waka Polda Sumut Brigjen Sonny Irawan yang mengatakan, kalau kemarin hanya 7 orang, saat ini jumlah orang yang ditangkap sebanyak 17 orang.

Saksikan Juga Video Shorts: Menatap Stadion Teladan Medan Dari Gedung Arca

Sedangkan untuk jumlah alat berat ekskavator tetap yaitu 14 unit. 12 unit diamankan di lokasi tambang dan 2 lagi ketika dalam perjalanan menuju lokasi.

“Ada 12 ekskavator di lokasi tambang kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di tempat kejadian perkara,” kata Waka Polda Sumut Brigjen Sonny Irawan, Selasa (03/03/2026) lalu.

Baca Juga: Aktivitas Galian C Ajibaho Rusaki Alam Dan Jalan, Ketua Karang Taruna Biru Biru Berang : Kita Minta Penegak Hukum Dan Pemkab Hentikan Aktivitas Jika Tidak Kami Yang Bertindak Tegas.

Bahkan, (PATI) Perwira Tinggi Polri Polda Sumut Brigjen Sonny Irawan sempat mengungkapkan atau merinci

penghasilan dari aktivitas tambang emas ilegal ini per hari menembus Rp1,5 miliar.

“Ya, satu titik dalam lokasi tambang emas ilegal ini bisa menghasilkan 100 gram emas per harinya, sementara ini ada beberapa titik di lokasi ya, nanti dikalikan saja berapa harga emas,” terangnya waktu itu kepada wartawan.

Akan tetapi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan sejauh ini kasusnya sudah selesai Tahap 2 di kejaksaan Negeri Tapsel.

Rizaldi mengatakan dalam perkara Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina,Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut Hanya menyerahkan 7 Alat berat Ekskavator dan 3 tersangka.

Saksikan Juga Video Shorts: Usia Tak Masalah Yang Tetap Hadir Saksikan Cucu Pesta Nikah Di Medan

Dimana diketahui masing masing tersangka yang dilimpahkan yakni Abu Bakar Alias Abu, Ali Derlan Alias AD dan Solahudin Alias Ayub Siregar, dimana Solahudin merupakan anggota polri.

“Kasusnya sudah tahap 2 di kejari Tapsel, jumlah tersangka ada 3 orang statusnya merupakan penambang atau pekerja”Kata Rizaldi.

Rizaldi juga menjelaskan, dari 3 tersangka yang dilimpahkan tersebut, satu diantaranya merupakan anggota polri aktif.

“Oh iya bg, satu dari 3 tersangka yang dilimpahkan merupakan anggota polri, dan untuk barang bukti ada 7 Alat berat Ekskavator yang di serahkan ke Jaksa,“Jelas Rizaldi.

Baca Juga: Satgas Walantara Sumut Dukung Negara Ambil Alih Lahan, Jadikan Objek Ketahanan Pangan Demi Terwujudnya Swasembada Pangan Nasional

Saat ditanya apakah pihak Polda sumut ada menyerahkan pengelola tambang dan penadah emas tambang ilegal tersebut, Rizaldi menegaskan sejauh ini tak ada Pelaku Penadah maupun Pengelola yang diserahkan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko yang dikonfirmasi kru media ini melalui Pesan WhatsApp nya pada Rabu (3/6/2026) terkait jumlah barang bukti tersangka dan penadah dari tambang emas ilegal yang tidak diserahkan ke Jaksa tersebut tidak menjawab.

Sementara seperti diberitakan sebelumnya, Kasus tambang emas ilegal tersebut sempat mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi lll DPR RI yang mendesak Polda sumut harus menangkap bos tambang tersebut.

<   />

 

 

 

Sebab, selain telah merusak lingkungan, kegiatan itu juga merugikan negara. Makanya Polda Sumut diwanti-wanti agar jangan coba-coba “bermain api” dalam kasus ini.

Adalah Anggota Komisi III DPR, Dr Bob Hasan, SH, MH, yang bersuara lantang mendesak kepolisian wajib menangkap bos tambang ilegal itu. Jangan hanya menangkap pekerja.

“Kepolisian wajib mengejar bos dan pengelola tambangnya. Apalagi jika tambang itu tanpa izin, sangat merugikan negara dan merusak alam. Jadi, pengelola tambang atau bos tambang yang harus ditangkap lalu dijadikan tersangka,” tegas Bob Hasan saat diminta tanggapannya, Jumat (13/3) lalu. (pnc/lsa)