BM-3 Sumut Laporkan Abu Janda ke Poldasu Dugaan Ujaran Kebencian dan Sara

Pengurus BM-3 Sumut saat berada di Mapoldasu (Foto ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.com  – Pengurus Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM-3) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Ketua Umum H.Farianda Putra Sinik, SE mengadukan Abu Janda ke Polda Sumut dalam dugaan SARA, Jumat (5/6) siang.

“Kedatangan kami ini melaporkan HSP alias P alias Abu Janda karena diduga menyebar isu sara atau ujaran kebencian,” ujar Ketua Bidang Hukum BM-3 Sumut, Dr Redyanto Sidi,SH.MH Ramadianto SH MH bersama sejumlah pengurus baru BM-3 Sumut  saat ditemui awak media di Mapoldasu.

Saksikan Juga: Video: Siapa Takut!! Menuju Lokasi Alek Pacu Jawi di Sawah Tangah, Sumbar Via Jalan Tikus

Adapun laporan pengaduan teregitrasi STTPL no.STTLP/B/884/VI/2026/SPKT Polda Sumut tentang KUHP sebagaimana dimaksud padal 243 UU No 1 Tahun 2023 tentang ujaran kebencian, permusuhan atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Dengan pelapor Sekretaris Umum BM3 Sumatera Utara.

Ahli hukum pidana itu menyebutkan adanya perkataan Abu Janda yang menyinggung perasaan warga suku Minang pada 24 Mei 2026 lalu melalui media sosial dan media online. Kemudian, atas petunjuk Ketua Umum BM3 Sumatera Utara bapak H Farianda Putra Sinik, SE dilakukan rapat koordinasi dengan para pengurus yang kemudian disepakati untuk membuat laporan ke polisi.

Baca Juga: Bencana Sumatera Barat: 193 Meninggal dan Ratusan Warga Masih Hilang

Ia mengungkapkan, pernyataan HSP alias P alias Abu Janda yang menyebutkan Provinsi Sumatera Barat “Bar-Bar” sangat menyakitkan hati masyarakat minang yang merantau di Sumatera Utara.

“Ada beberapa postingan di media sosial (medsos) bahwa Abu Janda berkata Sumatera Barat “Bar-Bar. Kalimat Barbar ini suatu perbuatan ektrim yang tidak mengenal batas aturan dan tidak mengenal batas etika,” ungkapnya.

Saksikan Juga Video: Pesawat Haji Indonesia Diancam Bom, Mendarat Darurat Di Bandara Kuala Namu Medan

Redyanto mengatakan, masyarakat suku minang itu memiliki toleransi yang tinggi dan beradab. Dengan kalimat berbar itu, masyarakat suku Minang merasa disakiti.

Pun demikian, sebut Redyanto, untuk memahami definisi Barbar itu, biarlah nanti polisi yang memperdalam dengan menghadirkan ahli bahasa.

Saksikan Juga Video: Istano Pagaruyung Simpan Rahasia Gunung Bungsu

“Karena itu kami berharap penyidik untuk menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian dan sara. Apabila nantinya Abu Janda terbukti bersalah penegak hukum wajib memprosesnya hingga ke persidangan,” terang Redyanto Sidi.

Baca Juga: Kasus PETI Tapsel-Madina Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Poldasu Korbankan 2 Pekerja dan Satu Polisi Jadi Tersangka Ke Jaksa

Sementara itu itu atas nama pengurus dan masyarakat Minang Sumut yang tergabung dalam Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM-3)  Sumut menyampaikan bahwa masyarakat minang khususnya di Sumatera Utara sangat menjunjung tinggi nilai toleransi.

“Pengertian kata “Bar-Bar” berdasarkan kamus bahasa Indonesia itu artinya perbuatan yang tidak beradab. Disini perlu saya tegaskan masyarakat minang sangat kuat adat istiadatnya dan beradab,” mereka. (pnc/lsa)