Dinas ESDM Sumut Temukan Pelanggaran Tambang di Karo, Aktivitas Langsung Dihentikan

Tim Dinas ESDM Sumut temukan tambang ilegal di Kabupaten Karo dan segera ditutup (Foto Ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terkait maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga: Peninjauan Lapangan IUP PT. Marudut Tua Jaya: Pemerintah Pastikan Kegiatan Sesuai Ketentuan dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan pihaknya telah menurunkan tim lintas instansi ke lapangan guna melakukan verifikasi langsung atas laporan masyarakat di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

“Menindaklanjuti arahan pimpinan, kami menurunkan Tim Bidang Hidrogeologi dan Mineral Batubara (HMB) bersama lintas instansi untuk melakukan klarifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan sejumlah fakta yang perlu segera ditindaklanjuti,” tegas Dedi kepada wartawan, di Medan, Jumat (17/4).

Saksikan Juga Video: Istano Pagaruyung Simpan Rahasia Gunung Bungsu

Dari hasil peninjauan tersebut, tim memastikan bahwa lokasi yang sempat diduga sebagai area aktivitas CV. Karo Mineral Lestari ternyata berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut.

Dedi menegaskan, perusahaan itu hingga kini masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan produksi.

Baca Juga: Aroma Busuk di Balik Tender MTQ Medan, Perusahaan Pemenang Diduga “Orang Dalam”

“Artinya, dugaan aktivitas oleh perusahaan tersebut tidak terbukti. Mereka belum melakukan penambangan karena masih dalam tahap eksplorasi,” jelasnya.

Namun demikian, tim menemukan bekas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dikelola secara perorangan di lokasi terdekat. Aktivitas tersebut diketahui telah berhenti beroperasi sekitar satu bulan terakhir.

Temuan lain yang lebih serius adalah adanya aktivitas pertambangan oleh CV. Karo Perkasa Abadi yang telah melakukan kegiatan operasi produksi menggunakan alat berat, meskipun status izinnya masih dalam tahap eksplorasi.

Saksikan Juga Video: Siapa Takut!! Menuju Lokasi Alek Pacu Jawi di Sawah Tangah, Sumbar Via Jalan Tikus

“Atas pelanggaran tersebut, tim langsung menghentikan kegiatan di lapangan. Selanjutnya, akan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di wilayah Sumut.

Baca Juga: Polda Sumut Gelar Simulasi Sispam Mako, Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Terukur

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby usai menghadiri sidang paripurna istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/4).

Bobby mengaku telah menerima informasi awal terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut dan meminta aparat bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Saksikan Juga Video: Pantauan Dari Udara: Jam Godang Bukittinggi Ramai Pengunjung Namun Toilet Umum Dipertanyakan.

“Kalau memang ada aktivitas ilegal, ya harus ditindak. Kita minta ditangkap,” tegasnya.

Meski demikian, Bobby juga membuka peluang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal dengan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

Menurutnya, Dinas Perindag ESDM Sumut akan melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk memastikan kesesuaian tata ruang dan legalitas izin usaha pertambangan (IUP).

<   />

 

 

 

 

“Kalau memang lahannya boleh dan bisa ditambang, kita bantu urus izinnya. Tapi kalau tidak sesuai tata ruang, ya tidak boleh dilanjutkan,” jelas Bobby.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai kekayaan alam hanya dinikmati sendiri, sementara daerah tidak mendapat apa-apa dan masyarakat terdampak,” pungkasnya. (pnc/lsa)