SPPG Delitua Timur Tak Punya Sertifikat Halal Dan HACCP, Ini Penjelasan KPPG Sumut-Aceh!

DELISERDANG:PagarNews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Deli tua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Sempat dikeluhkan Anak-Anak penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pasalnya, salah seorang Anak yang menerima manfaat dari Makan Bergizi Geratis (MBG) pada (05/06/2026) siang mengeluhkan menu makanan yang di sajikan oleh pengelola dapur SPPG Yayasan Kolaborasi Ridefa Karsa.
Saksikan Juga: Video Shorts: Menatap Stadion Teladan Medan Dari Gedung Arca
Dimana, menu makanan yang disajikan dari dapur SPPG Yayasan Kolaborasi Ridefa Karsa tersebut menurut anak penerima manfaat MBG tidak enak karena tak memiliki rasa. Hal itupun di ungkapkan Sastra warga Deli tua selaku ayah dari anak penerima manfaat MBG.
“Ya awalnya siang tadi saya melihat ada bubur kacang hijau dan roti tawar di dalam taperwer makan anak saya yang tidak dimakan,“ ujar sastra.
Lanjutnya, “karena melihat itu, saya bertanya ini kenapa tidak di habiskan kataku pada anak saya, terus anak saya bilang tidak enak buburnya pa, nggak ada rasa nya,itulah kata anak saya,” ucapnya.
Karena mendapat keluhan itu dari anaknya, sastra yang merupakan seorang wartawan yang bertugas melakukan peliputan di Polda sumut itupun mengaku mencoba mendatangi Dapur SPPG yang menyalurkan menu MBG tersebut ke sekolah anak nya di TK-Khairiyah Di Kelurahan, Deli Tua Barat. Guna memastikan menu tersebut benar dan sesuai juknis MBG.
Sesampainya di dapur SPPG Yayasan Kolaborasi Ridefa Karsa. Di kelurahan Deli tua Timur, Kecamatan, Deli tua Kabupaten Deliserdang siang. Sastra mengaku ia disambut langsung oleh Ricky Marthin Hulu yang merupakan kepala SPPG Yayasan Kolaborasi Ridefa Karsa Deli tua Timur 2.
Di lokasi sastra sempat melakukan perbincangan kepada Ricky terkait menu makan MBG yang dikeluhkan anaknya. Namun Ricky Mengaku bahwa menu makan tersebut sudah sesuai juknis dari SPPG tersebut.
“Ya terkait menu makan MBG hari ini bg memang benar Bubur Kacang Hijau, satu buah jeruk, satu buah puding Ubi Unggu dan Roti tawar,”Ujar Ricky Marthin Hulu kepada sastra di lokasi.
Ricky Marthin Hulu juga mengaku bahwa makanan ini diberikan kepada anak penerima manfaat satu kali dalam seminggu, karena dalam seminggu itu ada beberapa menu makanan yang berbeda.
Saksikan Juga Video Shorts: Usia Tak Jadi Masalah untuk Bisa Hadir Pada Acara Pesta Nikah Cucu di Medan
“Ya terkait menu makan ini bg, memang kita berikan satu minggu sekali kepada anak anak penerima manfaat MBG, karena dalam seminggu juga banyak pariasi menu makan, bisa daging, bisa ikan bisa juga burger,”Bebernya.
Namun, saat ditanya terkait Sertifikat Halal dan Sertifikat HACCP, Ricky mengaku pihak nya belum memiliki sertifikat itu, karena masih dalam pengurusan.
Baca Juga: Patroli Dini Hari Brimob Sumut Berhasil Gagalkan Tawuran dan Balap Liar di Kota Medan
“Kalau sertifikat SLHS sudah ada bg, tapi untuk sertifikat Halal dan HACCP belum, masih dalam pengurusan,”Ucapnya.
Sementara KPPG Sumut Aceh Donald Simanjuntak yang dikonfirmasi Wartawan pada (5/6/2026) sore mengatakan setiap dapur harus melakukan pengurusan sertifikat SLHS, Halal dan HACCP.
“Kami Sampaikan, Berdasrkan juknis seluruh dapur dalam rangka keamanan pangan maka harus melakukan pengurusan seluruh sertifikat (slhs, halal dan HACCP,”Tulis Donald dalam pesan whatsapp nya kepada wartawan.
Baca Juga: BM-3 Sumut Laporkan Abu Janda ke Poldasu Dugaan Ujaran Kebencian dan Sara
Ia juga merespon 3 hal terkait menu makanan yang dikeluhkan anak penerima manfaat MBG yakni bubur kacang hijau, jeruk, Ubi ungu dan roti tawar.
Yang pertama,Terkait isi ompreng, pengawas gizi memastikan bahwa nilai gizi mencukupi sesuai kategori peserta didik, ibu menyusui, ibu hamil dan balita.
Kedua untuk pemenuhan karbohidrat dapat disediakan tidak hanya dari terbatas dari beras saja namun dapat bersumber dari umbi-umbian sesuai kebutuhan perhitungan gizi.
< />
“Serta yang terakhir pemenuhan protein nabati dapat disediakan dari sumber kacang-kacangan sesuai kebutuhan perhitungan gizi,” jelasnya menjawab konfirmasi wartawan.
Namun saat ditanya terkait ketidakadaan sertifikat dari pengelola SPPG Yayasan Kolaborasi Ridefa Karsa Deli tua Timur 2, apakah masih diperbolehkan beroperasi tanpa sertifikat tersebut, Donald pun enggan meresponnya kembali. (pnc/lsa)






