irektorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (judol) dengan memanfaatkan jaringan website serta media sosial.

 

Konferensi pers soal judi online yang diamankan Poldasu (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.com – Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus judi online itu berlangsung di dua lokasi yakni di Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi dan dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada 15 September 2026.

“Dari pengungkapan kasus judol itu dua orang pelaku berinisial MA dan DH,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10).

Saksikan Juga:Video Shorts: Gunung Sinabung Antara Ramah dan Marah

Bayu menerangkan, terungkapnya kasus judi online setelah personel melakukan patroli siber di media sosial yang menemukan adanya situs (website) judi online merek Nexplay 88.

“Setelah menemukan adanya situs judi online tersebut personel melakukan penyelidikan dan didapati lokasi pemilik akun di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dengan identitas berinisial MA,” terangnya.

“Selanjutnya personel bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan tetapi MA sudah tidak berada di kediamannya dan hanya didapati istrinya,” ujar Bayu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dhody Thahir Optimis Menang Praperadilan Menilai Kliennya Dikriminalisasi

Ia menerangkan, personel kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi tepatnya di Kecamatan Bandar Utama berhasil menangkap pelaku DH yang berperan membantu pelaku MA mempromosikan situs judi online tersebut.

“Usai menangkap pelaku DH, personel terus melakukan pengejaran terhadap Ma dan berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026. Untuk peran MA merupakan pemilik (CEO) dari situs judi online Nexplay 88,” terangnya bahwa berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku MA dan DH sebelumnya berada di Kamboja selama tiga tahun bekerja sebagai operator judi online.

Saksikan Juga Video: Pantai Batu Peringghi Punya Daya Tarik Tersendiri Di Pulau Penang, Malaysia

“Kemudian kedua pelaku kembali ke Indonesia, Sumatera Utara, membuat situs (website) judi online yang baru berjalan lebih kurang 1,5 bulan berhasil meraup omzet sebesar Rp300 juta dengan pengikut (member) sebanyak ratusan orang,” tambahnya.

Bayu menyebutkan, terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara barang bukti yang disita diantaranya uang tunai senilai Rp118 juta, layar monitor, limat unit handphone serta lainnya.

“Sebagai bentuk komitmen Direktorat Siber Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana perjudian online telah berkoordinasi dengan pihak komdigi agar menutup situs judi online tersebut,” pungkasnya. (pnc/lsa)