Judi Tembak Ikan Merek AB Kuasai Kabupaten Deliserdang, Beredar Kabar Diberi Restu Kapolresta

Alat bukti judi di Deliserdang (Foto Ist/pnc)

DELISERDANG:PagarNews.com – Permainan judi ketangkasan tembak ikan menguasai wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Mirisnya, keberadaan lokasi judi tembak ikan bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, permainan judi tembak ikan itu berada di sejumlah kawasan diantaranya Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir, tepatnya didekat Polsek Telun Kenas.

Saksikan Juga Video: Gunung Sinabung Meletus Lagi, Empat Kecamatan di Karo Terkena Dampak

Kemudian, Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru dekat sekolah dasar Biru-Biru, Jalan Gabungan, Tanjung Morawa depan sekolah SD Desa Tanjung Morawa.

Selanjutnya, lokasi judi tembak ikan berada di Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, Tanjung Morawa, Kedai Kasran Biru-Buri. Lalu, gudang mesin judi rolex dikelola Zulfan di Jalan Lintas Medan-Pakam disamping Rumah Makan Paguyupan.

Tidak hanya di kawasan Tanjung Morawa juga lokasi judi beroperasi di Namorambe, Terminal Namolandor, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah, hingga Kecamatan Pagar Merbau.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, 8 Bulan Jabat Hanya Satu Kasus Judi, Sibolangit dan Pancurbatu Marak Judi Sibolangit dan Pancurbatu Marak Judi dan Narkoba

“Judi tembak ikan yang menguasai seluruh kawasan di Kabupaten Deliserdang itu merek AB yang dikelola inisial HAN,” ujar narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya kepada awak media, Sabtu (5/9) malam.

Narasumber menyebutkan bahwa keberadaan permainan judi tembak ikan itu bebas beroperasi selama 24 jam setelah diduga mendapat dukungan dari pihak penegak hukum salah satunya Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana.

“Kami minta agar Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan segera turun tangan menutup lokasi judi tembak ikan merek AB yang keberadaanya sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (pnc/lsa)