Polisi Tangkap Maling Motor Trail Viral Beraksi di 3 Wilkum

Tersangka maling sepeda motor (Foto Ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Tim JCS Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang terekam kamera dan viral mencuri sepeda motor jenis Honda CRF di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum (Komat) pada Selasa (18/8/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH menjelaskan, tersangka adalah, Z (18), warga Jalan Jati Simpang Wowok Dusun 1A Medan.

Saksikan Juga Video: Mengitari Kota Georgetown Penang Dengan Biaya Murah

“Tersangka telah melakukan aksinya di tiga TKP, wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Tembung, Medan Area dan Medan Kota,” jelas AKP M Ainul Yaqin, Senin (31/8/2026).

Aksi itu dilakukan tersangka di Jalan Pukat Banting 1, Kompleks Rahayu Garden Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan Toko Gasket Jalan Ismailiyah Komat.

Di wilayah hukum Polsek Medan Area itu, tersangka telah mencuri sepeda motor korban jenis Honda CRG milik korban Ryan Sanjaya (23), warga Jalan Sakti Lubis. Motor trail itu dicuri tersangka saat diparkir di tempat kerja korban.

Ketika itu, korban pergi mengantar barang pesanan toko tempatnya bekerja tersebut. Setelah balik ke toko, korban tak lagi melihat sepeda motornya di tempat semula.

“Dari rekaman CCTV korban melihat pelaku dua orang,” ungkap Ainul Yaqin.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area dan tersangka berhasil ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan di Jalan Nibung Raya Medan Petisah, kemarin.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

“Untuk proses hukum selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Medan Area,” katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai joki beraksi bersama temannya berinisial T, eksekutor (buron).

Tersangka menyebut telah beraksi wilkum Polsek Medan Kota, mencuri sepeda motor Honda Beat hitam, dan telah dijual ke Binjai dengan bagian Rp 2.000.000-.

Kemudian, di wilkum Polsek Medan Tembung, mencuri Honda CRF dan telah dijual dengan bagian Rp 4.000.000- serta di Toko Gasket Medan Area (sesuai LP). Bersama tersangka disita barang bukti HP. (pnc/lsa)