9 Tambang Ilegal Deliserdang Dan Sergai Ditutup Dinas Perindag ESDM Sumut, Ketua Satgas Walantara : Kita Apresiasi Langkah Pemerintah

Lokasi tambang pasir ilegal di Deli Serdang (Foto Ist/pnc)

 

SUMUT:PagarNews.com – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama tim gabungan melakukan sidak  aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Galang (Deli Serdang) dan Perbaungan (Serdang Bedagai), Jumat (26/06/2026).

Di Kecamatan Galang, pertambangan pasir ilegal berada di Desa Titi Besi. Ada 9 titik dan 8 pengusaha. Adapun 8 pelaku usaha di situ diantaranya Rusman Kelana, Ruslan, Iwan, Ahmad Syarif, Yogi, Sahril Ginting, Bambang Hermanto dan Oji.

Saksikan Juga Video Shorts: Tanggapan Jokowi Pembebasan Roy dan Tifa

Tim gabungan memberikan edukasi dan peringatan tegas kepada pengusaha yang membuka aktivitas tambang pasir di sungai.

”Kami minta kepada bapak-bapak sekalian agar mengurus izin usaha pertambangannya, karena usaha bapak semuanya tidak ada izinnya. Maka kami minta aktivitas agar dihentikan sementara sampai izinnya sudah ada,” kata Kadis DPPESDM Pemprovsu, Dedi Jaminsyah Putra Harahap S.STP, M.SP.

Tim gabungan sampai kelokasi tambang pasir sekira pukul 10:00 WIB. Disitu, Dedi mengajak agar Pemerintah Daerah Setempat ikut bertanggung jawab.

Baca Juga: Mirip “Lawak-lawak” Bupati Deli Serdang Ini Bahh: Rakyat Disuruh Bayar PBB agar Jalan Diperbaiki, Tapi Rp 6 M APBD “Dihamburkan” untuk HUT APKASI..!!

”Jika bapak-bapak pelaku usaha ini tidak ada izinnya, kita harus mengajak agar mengurus izinnya. Karena ini juga merupakan atensi dari Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution. Pemkab Deli Serdang harus bertanggung jawab dan bantu mempermudah izinnya,” tegasnya.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke Kecamatan Perbaungan dan langsung ke tambang pasir di kawasan sungai ular. Tim sampai dilokasi sekira pukul 11:30 WIB dan pengusaha-pekerja tambang langsung melarikan diri.

Saksikan Juga: Video Shorts: Pedagang Pasar Delitua Siap Pindah Asalkan Bupati Deliserdang…!!!

”Kami akan menyurati pemerintah daerah setempat. Agar mengawasi kegiatan ini dan mengajak agar seluruh pelaku usaha membuat izin agar usaha ini menjadi legal,” tegas Dedi.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (DLHK Sumut), Heri Wahyudi Marpaung dalam kegiatan itu mengatakan agar pelaku usaha membuat izin.

Jangan ada aktivitas yang ilegal, jangan ada aktivitas merusak lingkungan, merusak alam,” terangnya.

Baca Juga: PT Key Key Cahaya Gemilang dan CV Sagor Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana

Ketua DPW Satgas Investigasi dan Penindakan Walantara Sumut Sastra Sembiring mengucapkan apresiasi terhadap DPPESDM Provinsi Sumut dan tim gabungan.

”Sidak ini sekaligus membujuk agar pelaku usaha mau mengurus izinnya. Karena aktivitas pelaku usaha ini jelas bisa merusak alam dan ekosistem didalamnya,” kata Sastra Sembiring.

Saksikan Juga Video Shorts: Wartawan Dilarang Meliput dan Ambil Video, Langgar UU Pers

Selain itu, Sastra yang juga ikut turun dalam kegiatan sidak itu mengaku prihatin dengan aktivitas yang dilakukan oleh pelaku usaha.

”Pelaku usaha mendapatkan keuntungan dari aktivitas itu. Sementara alam rusak dan negara rugi.Artinya, haruslah membuat izin, agar ada PAD yang mampu mendorong pembangunan daerah dan jangan merusak lingkungan tanpa adanya aturan yang jelas,” tuturnya.

< />

 

 

 

Terakhir, dengan adanya sidak ini terungkap praktik ilegal terjadi di sungai Ular.

”Kepolisian harus turun mengawasi agar jangan ada aktivitas ilegal di sungai ular. Itu tanggung jawab Polri, karena pihak Pemerintah sudah menyurati pelaku usaha agar membuat izin. Sedangkan penindakan itu rananhya Polri. Kami akan kawal aktivitas ini agar pelaku usaha mengurus izin dan kepolisian menindak aktivitas ilegal,” terangnya. (pnc/lsa)