Poldasu Tangkap Dua Nelayan Asal Aceh, Selundukpan Sabu 190 Kg

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua nelayan asal Aceh karena menyelundupkan sabu seberat 190 kg di Perairan Laut Brandan, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.
Saksikan Juga Video Shorts: Berani Tapi Tak Berkutik Dengan Polisi
Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial FA berasal dari Aceh Utara dan DI dari Aceh Timur. Saat ini warga Aceh itu bersama barang bukti narkoba telah ditahan di Mapolda Sumut.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan awalnya personel menerima informasi dari masyarakat adanya kapal nelayan yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Brandan, Kabupaten Langkat.
Baca Juga: 534 Pelaku Narkoba di Binjai dan Langkat Ditangkap Gunakan 5 Modus Peredaran
Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan kapal yang dimaksud di Perairan Brandan. Saat ditemukan kapal nelayan itu dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin.
<Advertisement>
“Dari TKP personel berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti
10 karung berisi sabu seberat 190 kg,” katanya kepada awak media, Kamis (21/8).
Saksikan Juga Video: Awas! Penipuan Gaya Baru Dengan Kartu ATM Bank Palsu
Lebih lanjut, Calvijn mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas.
“Mereka ini dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil angkut untuk dibawa ke wilayah Perairan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” pungkasnya. (pnc/lsa)






