Polda Sumut Gerebek Tempat Hiburan Malam Di Tanjungbalai, Lima Orang Diamankan

Para tersangka yang diamankan saat penggerebekan di THM Tanjungbalai (Foto Ist/pnc)

 

TANJUNGBALAI: PagarNews.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat hiburan malam (THM) di Galaxy Hall & KTV, Kota Tanjungbalai, karena menyediakan narkoba kepada pengunjung.

Hasil Dari penggerebekan di Galaxy Hall & KTV, Kota Tanjungbalai, itu aparat kepolisian menangkap sebanyak lima orang terlibat perkara peredaran narkoba.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago Sebagai Menko Polkam Yang Baru

Untuk mempaktakan di lokasi tempat hiburan malam itu adanya peredaran narkoba personel Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi bersama Bea Cukai dan Polres Tanjungbalai

Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, mengatakan prarekonstruksi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat alat bukti serta memperjelas peran para tersangka.

Baca Juga: Polda Sumut Diduga “Kongkalikong” Tangani Perkara Anggota DPRD Medan Peras Pengusaha Billiar

“Awalnya hanya tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dan keterlibatan masing-masing pelaku dalam alur peredaran narkotika tersebut,” katanya, Rabu (17/9).

Ia menjelaskan, kasus peredaran narkoba ini terbongkar ketika personel Dit Narkoba Polda Sumut melakukan pengintaian di Galaxy Hall & KTV mendapati aktivitas transaksi mencurigakan berdasarkan laporan dari masyarakat.

 

<Advertisement>

 

 

 

 

 

 

“Awalnya personel mengamankan Umaya Sari Siregar alias Umay yang berperan sebagai perantara. Dari komunikasi dengan petugas, Umay berhubungan dengan Rey Donli Sinaga alias Donli menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus dan Sri Wahyuni alias Yuni di rumah kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman,” jelasnya.

Baca Juga: Pria Tenggelam Di Kolam Bekas Galian C Berhasil Ditemukan Tim Gabungan

“Tak lama kemudian, Donli kembali ks Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diserahkan ke petugas, sementara satu butir dikonsumsi keduanya di kamar mandi. Saat itulah petugas bergerak cepat, mengamankan Fani dan Umay serta menyita dua butir ekstasi dan dua unit ponsel,” bebernya.

Diari menambahkan, pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir Galaxy Hall, lalu Putri dan Sri Wahyuni di rumah kos Ebi. “Dari keterangan Yuni, barang haram itu diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masih dalam pencarian,” pungkasnya.(pnc/lsa)