Orang Tua Korban Pengeroyokan Surati Kapolda Sumut Minta Polrestabes Medan Tangkap Persadaan Putra Sembiring Usai Kalah Praperadilan.

MEDAN:PagarNews.com – Orang tua dari Gleen Ditto Oppusunggu dan Rizki Tarigan menyurati Kapolda Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan atas kasus yang tengah bergulir di Polrestabes Medan.
L Sihombing orang tua dari Gleen Ditto dan M Silaban orang tua dari Rizki Tarigan. Mereka berdua meminta agar menangkap tersangka Persadaan Putra Sembiring yang statusnya penangguhan dari Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga: Terungkap Sidang Prapid, Leo Sembiring CS Minta Uang Damai Rp 250 Juta
“Dalam kasus ini ada 4 orang tersangka, tapi tiga orang DPO diantaranya Leo Albertus alias Leo Sembiring, William Octo Piersen dan Satriya Perangin-angin. Satu orang status penangguhan bernama Persadaan Putra Sembiring, kami minta agar Persadaan Putra segera ditangkap kembali dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan,” L Sihombing dan M Silaban, Selasa (12/5/2026).
Adapun Gleen Ditto Oppusunggu dan Rizki Tarigan membuat laporan 23 september 2026. Sesuai dengan Nomor : LP/B/3321/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 September 2025.
Polisi telah menangkap Persadaan Putra Sembiring, namun, penyidik menangguhkan tersangka ini.
Saksikan Juga Video: Bus ALS Vs Truk Tanki, Sedikitnya 14 Tewas
“Kami meminta agar Bapak Kapolda Sumut memberikan atensi kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap kembali Persadaan Putra Sembiring dan 3 orang tersangka lainnya yang berstatus DPO. Kami yakin polisi bisa menangkap mereka,” tambah L Sihombing.
Menurutnya, dasar Persadaan Putra Sembiring agat segera ditangkap dikarenakan dia membuat keluarga korban tidak tenang dan selalu menyebarkan berita bohong.
“Tersangka bebas berkeliaran hingga saat ini dan keluarganya setiap hari menyudutkan Polri/Penyidik dan juga menyudutkan, menyerang, mencaci, menghina korban beserta keluarga korban di medsos dan juga dalam pemberitaannya yang tidak benar,” tuturnya.
L Sihombing menambahkan bahwa tersangka Persadaan Putra Sembiring tidak layak untuk ditangguhkan karena rentan melarikan diri dan tidak mengakui perbuatannya.
“Mengingat tiga tersangka lainnya yang merupakan saudara kandungnya dan adik ipar kandungnya tidak koperatif dengan melarikan diri dan kini telah menjadi DPO oleh Polrestabes Medan. Kami juga khwatir Persadaan Putra Sembiring akan melarikan diri jika kalah di Praperadilan ini,” ucapnya.
Saksikan Juga Video Shorts: Konferensi Pers Dirut PT.ALS Ttg Tabrakan Maut
Sekitar sebulan lalu, berkas perkara tersangka Persadaan Putra Sembiring telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan atau P-21. Seharusnya Penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Medan.
“Tetapi faktanya sampai sekarang ini penyidik tidak melaksanakannya. Saat ini tersangka Persadaan Putra Sembiring mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri Medan akibat lalainya Penyidik Polrestabes Medan menyerahkan tersangka ke Kejari Medan, karena sudah sebulan berkas P-21 tetapi tersangka yang ditangguhkan tersebut tak kunjung diserahkan beserta barang buktinya ke kejaksaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Penyidik Polrestabes Diminta Tahan PP Pelaku Penganiayaan dan Tangkap 3 DPO
Dugaan L Sihombing, dalang dari kejadian ini adalah Leo Sembiring dan yang paling berutal dalam menganiaya korban.
“Kami sebagai ibu kandung dari korban memohon dengan sepuluh jari kepada Bapak Kapolda Sumut agar segera menangkap para DPO tersebut,” tuturnya.
Selain menyurati Kapolda Sumut, mereka juga menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar menahan Persadaan Putra Sembiring jika sudah dilimpahkan penyidik.
Saksikan Juga: Video Shorts: Dirut PT. ALS Buka Suara Soal Tabrakan Maut
“Kami juga berharap agar tersangka Persadaan Putra Sembiring ini nantinya ditahan. Jangan ditangguhkan, karena tersangka ini sudah tidak kooperatif dan meresahkan,” sambungnya.
Terakhir, L Sihombing mengaku bahwa Persadaan Putra Sembiring tidak mengakui perbuatannya dengan melakukan perlawanan yaitu Praperadilan penetapan tersangka.
< />
“Kami minta kepada penyidik dan kejaksaan agar serius menangani pengaduan kami ini. Segera tangkap Persadaan Putra Sembiring setelah kalah praperadilan yang dijadwalkan hari ini,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan mengkaji surat yang dimaksud.
“Nantinya surat itu dipelajari dahulu, pastinya pimpinan akan menindaklanjuti setiap adanya dumas atau surat yang masuk dari masyarakat,” terangnya. (pnc/lsa)






