Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

Tersangka bersama barang bukti narkoba yang berhasil ditangkap polisi di Phantom KTV Medan (Foto ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.Com – Usai membongkar praktek peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (23/5) pagi kemarin, Satresnarkoba Polrestabes terus melakukan pengembangan. Hasilnya, pemasok narkoba kepada tersangka berhasil diciduk.

MF (22) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kec.Labuhan Deli, diringkus di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Danau Singkarak, Kec.Medan Barat, beberapa saat usai Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktek jual beli narkoba di Phantom KTV.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Oknum ASN Pemprov Sumut Jebolan IPDN

Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Senin (25/5) siang mengungkapkan, pemasok narkoba dan pengedar narkoba di Phantom KTV, saling berkomunikasi melalui media sosial instagram, keduanya sengaja menggunakan metode ini, karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui.

Saksikan Juga: Video Shorts: Dont’t Miss It! Come and Watch All This In West Sumatra!

“Saat warga kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga temukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp.1,3 juta hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.

Rafli menambahkan, kedua pelaku mengaku sudah dalam dua bulan terakhir aktif mengedarkan pil ekstasi.

Pemasok narkoba mengaku, pesanan terbanyak biasanya terjadi di akhir pekan, dengan jumlah pesanan lebih dari lima butir.

Baca Juga: Satgas Walantara Sumut Dukung Negara Ambil Alih Lahan, Jadikan Objek Ketahanan Pangan Demi Terwujudnya Swasembada Pangan Nasional

“Keduanya ini sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengambangkan kasus ini, mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain yang berada di layer atasnya,” tambah Rafli.

Rafli menghimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam, agar jangan berani coba – coba melegalkan peredaran narkoba, jika tidak mau berhadapan dengan pihaknya.

“Pelaku usaha yang sama, malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Dan kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa,” pungkas Rafli. (pnc/lsa)