3 Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

Kuasa hukum PT Torganda Rustam Efendi Pandiangan perlihatkan surat bukti laporan ke Bawas MA RI (Foto Ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung karena dinilai (diduga) tidak profesional dalam memutuskan tiga perkara perselisihan hubungan industrial.

Laporan ke Bawas Mahkamah Agung itu dibuat kuasa hukum PT Torganda Rustam Efendi Pandiangan terhadap ketiga hakim PN Medan berinisial ZH, MAG dan SD.

Saksikan Juga Video Shorts: Truk Gagal Lewati Tanjakan Tajam, Mundur Tabrak Mobil

“Laporan itu bernomor 056/Pengaduan-SGP/VII/2026 yang sudah diterima resmi Bawas Mahkamah Agung,” ujar kuasa hukum PT Torganda, Rustam Efendi Pandiangan, kepada awak media, Selasa (7/6).

Ia mengungkapkan, tiga perkara perselisihan hubungan industrial bernomor 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn yang diputus serentak pada 18 Mei 2026 itu menyisakan luka mendalam bagi pihak perusahaan.

Baca Juga: Seorang Remaja Lapor Ke SPKT Mapolda Sumut Karena Jadi korban Penganiayaan.

Sebab, amar putusan nyaris 100 persen sama persis dengan isi gugatan yang seolah-olah tidak ada proses pemeriksaan, penimbangan bukti dan hanya tulisan yang dipindahkan dari satu dokumen ke dokumen lain.

“Bahkan perjanjian damai yang sudah disepakati bersama pun diabaikan majelis hakim padahal itulah wujud penyelesaian yang manusiawi dan seharusnya dihormati hukum,” ungkapnya.

Saksikan Juga Video Shorts: Penjelasan Refly Harus Sidang Pra-Pradilan

Rustam menyebutkan, dua hakim anggota yang memutus perkara perselisihan hubungan industrial ternyata sudah dikenai sanksi non-palu selama enam bulan dan teguran tertulis sejak April 2026. Namun tetap duduk di kursi persidangan hingga putusan dijatuhkan.

< />

 

 

“Putusan seperti ini tidak hanya merugikan satu pihak tetapi merobek rasa percaya seluruh masyarakat terhadap lembaga peradilan. Jika hukum bisa diperlakukan seenaknya, kepada siapa lagi rakyat biasa memohon keadilan?,” sebutnya.

“Saat ini harapan satu-satunya kini tertuju pada lembaga pengawas agar kebenaran dapat dibongkar, kesalahan diakui dan keadilan ditegakkan kembali. Bukan hanya untuk kepentingan pihak yang berperkara namun demi menjaga marwah hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi semua orang,” harapnya. (pnc/lsa)