Pengedar Sabu Di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan polisi (Foto Ist/pnc)

TANJUNG MORAWA:PagarNews.com – Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 1 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (03/07/26), sekitar pukul 01.30 WIB.

Pria tersebut diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berinisial AS,(46) warga Jl. Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.

Saksikan Juga Video Shorts: Polrestabes Medan Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

Baca Juga: Seorang Remaja Lapor Ke SPKT Mapolda Sumut Karena Jadi korban Penganiayaan.

“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai pengedar dan memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah diinfomasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil berhasil mengamankan pelaku saat transaksi narkoba dan mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinisial I, kemudian membawa pelaku dan barang bukti narkoba ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut” terang Kasat Narkoba.

<  />

 

 

 

“Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”ungkapnya. (pnc/lsa)