Diduga Tak Profesional, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Polda Sumut*

ME noDAN:PagarNews.com – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Andrian Risky Lubis, Kanit Harda Iptu M Syahputra Harahap, penyidik pembantu Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan Bripka M Farij dan Penyidik Ipda Toni, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut terkait ketidak profesional dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan Indrayani warga Jalan Dusun III Kenari, Jalan Sukarela Timur, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bersama kuasa hukumnya pada Selasa 22 September 2026 siang.
Suhandri Umar Tarigan, selaku kuasa hukum dari Indrayani mengatakan, kasus ini bermula ketika kliennya (Indrayani -red) laporan dugaan peristiwa pidana sebagai mana diatur dalam pasal 492 atau pasal 486 dari UU No 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan terlapor atas nama M Juan Cole Hutasuhut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Dimana klien kami ini melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang, kepada terlapor seharga Rp 900 juta rupiah,” ujar Umar Tarigan, Selasa (22/9/2026) di Bid Propam Polda Sumut.
Dimana, terlapor (M Juan Cole Hutasuhut -red), menerima uang titipan dari klien kami sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dihadapan Notaris Yulkartini Farma, sebagai panjar pembelian tanah dan banguna tersebut. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 400 juta rupiah akan dibayarkan oleh klien kami kepada terlapor setelah penandatanganan akta jual beli (AJB).
Namun sialnya, setelah akta Jual Beli (AJB) disiapkan oleh Notaris, terlapor tidak mau datang untuk melakukan penandatanganan dan tidak mengakui bahwa telah menerima uang sebesar Rp. 500.000.000, dari klien kami tersebut. Bahwa kejadian yang mana tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan klien kami di Polrestabes Medan, dengan Nomor Laporan Pengaduan No: LP/B/438/I/2026/ SPKT/ Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026.
Namun ditengah perjalanan penyelidikan kasus ini, kami selaku kuasa hukum dari korban merasa sangat kecewa dan miris terhadap pelayanan penanganan perkara yang dilakukan penyidik pembantu unit Harda Satreskrim Polrestabes, Bripka M. Farij, S.H, dan Penyidik Ipda Toni, S.H, serta Kanit Harda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dimana Laporan Pengaduan yang dibuat oleh Klien kami sudah lebih dari 7 (tujuh) bulan tetapi masih jalan ditempat.
“Padahal, dalam kasus ini pembuktiannya tidak begitu sulit karena alat bukti sangat cukup dan lengkap baik dari saksi dan juga bukti surat. Bahwa SP2HP terakhir yang diterima oleh klien kami pada tanggal 03 September 2026 baru menunjukkan pengiriman surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara,” terangnya.
Kemudian, dari keterangan klien kami penyidik telah menerima uang sebesar puluhan juta rupiah sejak perkara ini dilaporkan, dan kenapa perkara ini jalan ditempat sudah lebih dari tujuh bulan kata Umar Tarigan karena diduga penyidik meminta lagi uang tambahan sebesar Lima Puluh juta rupiah melalui pengacara awal.
“Kata klien kami, alasan permintaan uang ini agar perkara ini cepat naik ke sidik dan terlapor segera ditangkap. tetapi klien kami sudah tidak sanggup lagi membayar uang tersebut,” tegasnya.
Menurut pandangan pihaknya sambung Umar Tarigan, ada benarnya keterangan kliennya, karena setelah kliennya tidak membayar uang yang diminta puluhan juta rupiah tersebut, terbukti laporannya dihentikan tanpa diproses lagi, sehingga kliennya mencabut surat kuasa Pengacara lama dan memberikan kuasa baru kepada pihaknya untuk menindaklanjuti perkara yang sudah mati suri ini dan melaporkan penyidik unit Harda ke Propam Polda Sumatera Utara.
“Jadi sesuai dengan Peraturan Kepolisian No.7 tahun 2022 tentang KEEP (Kode Etik Profesi Polri) menyebutkan secara tegas dalam pasal 10 bahwa setiap Pejabat Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan. Berdasarkan uraian yang kami sampaikan tersebut maka kami selaku Kuasa Hukum dari klien kami tersebut memohon dan berharap kepada bapak Kabid Propam Polda Sumatera Utara untuk segera menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ini sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” terangnya.
Kami juga meminta kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumut agar melakukan pemeriksaan kode etik profesi dan disiplin terhadap oknum penyidik yang bersangkutan. Serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum penyidik tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri agar memberikan efek jera terhadap oknum tersebut, ujarnya mengakhiri.
Sementara itu, Indrayani membenarkan terkait permintaan uang tersebut. Wanita paruh baya itu mengatakan, permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya sebelumnya dengan alasan untuk menaikkan status perkara.
“Ia benar, sekitar Rp 50 juta. Karena saya tidak memberi, dari saya tidak memberi itulah tidak berjalan kasusnya. Kami berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya mengakhiri.(pnc/lsa)






