Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 2 Orang Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden

Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 2 Orang Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden (Foto Ist/pnc)
JAKARTA:PagarNews.com – Bareskrim Polri memberikan keterangan kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri terkait isu tentang penyadapan Presiden Prabowo.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Syafrudin, mengatakan Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait informasi yang beredar tentang dugaan tindak pidana ilegal dan penghapusan data elektronik dan ilegal akses.
Saksikan Juga Video: Sidang Gugatan Ijazah Gibran Jadi Rebutan MK, MA dan PTUN
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni LSP, ASN, dan LH,” katanya saat menggelar konferensi pers, Selasa (3/11) malam.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha.
Baca Juga: Oknum Pegawai Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Menurutnya, pada 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam penyadapan Polri. Mereka memasukkan ke dalam satu server link tanpa verifikasi.
“Nomor itu disadap tanpa proses sesuai dengan penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan sistem ke link tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, pelapor yang mengetahui lantas membuat laporan pada 23 Oktober. Bareskim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
“Kita melakukan penyitaan barang bukti HP 11 unit, 1 unit Ipad dan flasdisk 4 buah berdasarkan scientific investigation,” pungkasnya. (republika/pnc/lsa)






