Hasrul Benny Harahap Luruskan Pemberitaan Dhody Thahir: “Tidak Ada Surat Tanah yang Dipalsukan, Jangan Bangun Opini yang Keliru”

MEDAN:PagarNews.com– Kuasa hukum H. Dhody Thahir, S.E., Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum., memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang berkembang setelah konferensi pers Polda Sumatera Utara terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara tersebut.
Hasrul menilai pelurusan perlu disampaikan agar masyarakat tidak memperoleh kesan seolah-olah Dhody Thahir ditangkap dan ditahan karena melakukan pemalsuan sertifikat, surat tanah ataupun dokumen kepemilikan tanah.
Baca Juga: Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis
“Ini yang harus kami luruskan. Tidak ada sertifikat tanah yang dipalsukan oleh Dhody Thahir, tidak ada tanda tangan yang dipalsukan, dan tidak ada klaim kepemilikan serta surat tanah palsu yang dibuat oleh Dhody. Jangan sampai pemberitaan yang berkembang kemudian membentuk opini seolah-olah Klien kami ditangkap karena membuat surat tanah palsu dan mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Itu tidak benar dan sangat merugikan Klien kami,” tegas Hasrul.
Menurut Hasrul, objek yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut justru berupa empat surat yang dibuat melalui Advokat selaku kuasa hukum Dhody Thahir, yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan serta sejumlah pihak perbankan untuk menyampaikan pembelaan serta posisi hukum kliennya dalam sengketa tanah yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Saksikan Juga Video Shorts: Gunung Sinabung Antara Ramah dan Marah
Hal tersebut, kata Hasrul, juga telah disampaikan dalam konferensi pers Polda Sumatera Utara bahwa perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan empat surat yang dibuat melalui kuasa hukum Dhody Thahir.
“Kalau dikatakan Klien kami melakukan pemalsuan surat, maka pertanyaannya sederhana: surat mana yang dipalsukan Dhody? Bagian mana yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Surat yang sekarang dipersoalkan itu dibuat dan ditandatangani oleh pengacaranya. Jadi jangan istilah ‘pemalsuan surat’ kemudian berkembang di masyarakat menjadi seolah-olah Dhody membuat sertifikat atau surat tanah palsu dan mengklaim kepemilikan,” ujar Hasrul.
Hasrul mengatakan, dari perkara tersebut justru timbul dua pertanyaan hukum yang sangat mendasar dan menurutnya harus dijawab secara terang dalam proses hukum.
Baca Juga: Polda Sumut Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran Rupiah
“Pertanyaan pertama, apakah suatu surat yang dibuat dan ditandatangani Advokat dalam menjalankan kuasa serta menyampaikan pendapat dan posisi hukum kliennya itu salah dan dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menjerat pidana si pemberi kuasa? Pertanyaan kedua, apakah surat Advokat tersebut merupakan akta autentik sehingga dapat dikaitkan dengan sangkaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik?” katanya.
Menurut Hasrul, kedua pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena objek surat yang dipersoalkan bukanlah dokumen yang dibuat sendiri oleh Dhody Thahir.
“Ini bukan asumsi kami. Dalam konferensi pers juga sama-sama disampaikan bahwa yang dipersoalkan adalah empat surat yang dibuat oleh pengacara Dhody. Tetapi karena surat-surat itulah Klien kami sekarang menyandang status tersangka dan ditahan di Polda Sumatera Utara. Maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat sederhana: apa perbuatan materiil Dhody dalam membuat atau memalsukan surat tersebut?” tegasnya.
Saksikan Juga: Video: Pantai Batu Peringghi Punya Daya Tarik Tersendiri Di Pulau Penang, Malaysia
Hasrul menambahkan, persoalan tersebut harus ditempatkan secara jernih karena surat Advokat merupakan surat yang dibuat oleh kuasa hukum dalam menjalankan tugas profesinya untuk menyampaikan kepentingan, argumentasi dan posisi hukum pihak yang diwakilinya. Sementara itu, surat yang dibuat oleh Advokat bukankah merupakan jenis surat yang akta autentik.
“Kalau yang dijadikan objek adalah surat pengacara, mari kita uji secara hukum. Apakah surat pengacara itu akta autentik? Kalau disebut pemalsuan, apa yang dipalsukan dan siapa yang melakukan perbuatan memalsukan itu? Jangan pertanyaan-pertanyaan mendasar ini justru tenggelam karena publik lebih dahulu disuguhi kesan bahwa Dhody memalsukan surat tanah,” katanya.
Hasrul juga menyampaikan keberatan terhadap tindakan penjemputan terhadap Dhody. Menurutnya, sebelum tindakan tersebut dilakukan, tim kuasa hukum telah menyampaikan secara resmi alasan ketidakhadiran Dhody berkaitan dengan agenda kedinasannya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.
Baca Juga: Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
“Kami sangat keberatan kalau kemudian dibangun kesan bahwa Klien kami mangkir atau tidak kooperatif. Kami menyampaikan surat resmi, alasan ketidakhadiran juga kami sampaikan dan dilengkapi dokumen kedinasan. Jadi tindakan penjemputan tersebut saat ini sedang kami uji melalui mekanisme praperadilan. Biarlah pengadilan yang menilai apakah tindakan tersebut telah dilakukan sesuai hukum atau tidak,” ujarnya.
Hasrul menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara No. 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn. Melalui praperadilan tersebut, tim kuasa hukum antara lain meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka, kecukupan dan relevansi alat bukti yang digunakan penyidik, serta tindakan upaya paksa terhadap Dhody.
Saksikan Juga Video: Mengitari Kota Georgetown Penang Dengan Biaya Murah
Menurut Hasrul, mekanisme pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut, bukan membentuk kesimpulan melalui opini yang berkembang di ruang publik sebelum hakim memberikan penilaian.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dan kami tidak meminta Klien kami kebal hukum atau memperoleh perlakuan khusus. Silakan proses kalau memang ada tindak pidana, tetapi tunjukkan secara terang perbuatannya dan alat bukti yang menghubungkan Klien kami dengan perbuatan tersebut. Jangan sampai surat yang dibuat pengacara dalam membela klien kemudian berkembang menjadi narasi bahwa klien memalsukan surat tanah. Itu dua hal yang sangat berbeda,” pungkas Hasrul.
“Pada akhirnya kami hanya meminta satu hal: biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan biarkan pengadilan mengujinya. Jangan hukum seseorang lebih dahulu melalui opini publik sebelum hukumnya sendiri selesai diuji,” tutupnya.






