Polda Sumut Didesak Tuntaskan Laporan Tipu Gelap Miliaran Rupiah

MEDAN:PagarNews.com – Polda Sumut didesak untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilaporkan korban Suliwaty sejak 2023 lalu.
Dalam laporan warga Dusun V, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, itu mengakui mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Saya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah terkait proyek penimbunan lahan persawahan seluas 4 hektar. Salah satu pihak yang saya laporkan berinisial BDPS oknum TNI AU,” katanya kepada awak media di Mapolda Sumut Jumat (25/9) sore.
Baca Juga: Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
Ia menjelaskan, awalnya mendapat pekerjaan melakukan penimbunan lahan persawahan seluas sekitar 4 hektar di kawasan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Kemudian saya mencari rekanan lalu didatangi BDPS bersama rekannya DAB yang menawarkan diri untuk mengerjakan proyek tersebut,” jelasnya bahwa pada awal pertemuan BDPS mengaku sebagai warga sipil namun akhirnya diketahui kalau dia merupakan oknum TNI AU.
“Saya menyetujui kerjasama lalu melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp300 juta, Rp250 juta, Rp250 juta dan Rp250 juta dengan total pembayaran mencapai Rp1,6 miliar disertai bukti kwitansi,” tambahnya.
Singkat cerita, Suliwaty menyesalkan pekerjaan penimbunan lahan persawahan itu pun ternyata tidak terselesaikan karena sisa lahan seluas 1 hektar yang belum ditimbun.
“Padahal semua biaya pekerjaan telah dibayarkan kepada meraka tetapi sisa pengerjaan lahan seluas 1 hektar itu ditinggalkan begitu saja,” sesalnya seraya menyebutkan kasus penipuan itu telah dilaporkannya ke Mapolda Sumut.
Baca Juga: Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis
“Saya mengambil langkah hukum melaporkan DAB ke Polda Sumatera Utara pada 29 September 2023 dengan Nomor LP/B/1163/IX/2023/SPKT Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang. Namun sampai sekarang ini laporan itu tidak berjalan,” ucapnya.
Ia pun menambahkan turut oknum BDPS ke Polisi Militer Pangkalan TNI AU Soewondo dengan bukti laporan Nomor Pom-444/02/IX/2026/Satpom Swo tertanggal 10 September 2026.
Saksikan Juga Video Shorts: Gunung Sinabung Antara Ramah dan Marah
“Untuk nilai kontrak pekerjaan penimbunan lahan itu mencapai Rp2,05 miliar. Namun total uang yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar karena harus kembali mengeluarkan biaya sendiri untuk menyelesaikan penimbunan lahan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan korban mengaku akan mengecek penanganannya ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Terpisah, Kepala Penerangan Pangkalan TNI AU Soewondo, Lettu Lucky Pratama, ketika dikonfirmasi via pesan whatsaap, Sabtu (27/9), tentang adanya oknum yang diduga melakukan penipuan belum memberikan penjelasan. (pnc/lsa)






