Satresnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu Spesialis Pengendali di Kawasan Paya Geli
Satresnarkoba Polrestabes
Tersangka Pengedar Sabu Spesialis diamankan di Kawasan Paya Geli (Foto Ist/pnc)
MEDAN:PagarNews.com – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan-Binjai, tepatnya Jalan Masjid Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang, kembali dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim 1 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial HP (40) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Saksikan Juga Video: Dua Putusan MK dan MA sangat Berbeda Isinya Tetap Memperuncing Masalah Pemunduran Gibran Sebagai Wapres
Penindakan dilakukan pada, Jumat (28/10) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi, untuk kemudian meringkus pelaku yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku kami ringkus saat akan melakukan transaksi, ada 5 paket sabu yang kami sita, dan sejumlah baran bukti lain termasuk sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (5/11) pagi.
Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 2 Orang Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IP, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku, juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan keuntungan sekitar Rp.50 ribu untuk setiap gramnya.
“Pelaku ini baru satu bulan menjadi pengedar sabu, yang bersangkutan mendapat keuntungan Rp.50 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Kami masih mengejar pemasoknya, kami pastikan jaringan pelaku ini akan kami ungkap, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Paya Geli,” tambah Rafli. (pnc/lsa)






