Kafe Tempat Transaksi Narkoba 3 Remaja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

MEDAN:PagarNews.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi narkoba. Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pod getar, dan meringkus 3 remaja yang dua diantaranya sepasang kekasih.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (19/8) pagi mengungkapkan, terungkapnya praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan kafe di Jalan Darusalam, Kec.Medan Petisah ini, berawal dari adanya kecurigaan masyarakat, terkait aktivitas salah satu pelaku yang kerap datang ke lokasi, dan bertemu dengan orang yang berbeda – beda hanya dalam waktu singkat.
Saksikan Juga Video Shorts: Parkir Umum Di Pusat Kota Georgetown, Penang
Kecurigaan ini, kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang langsung merespon dengan melakukan penangkapan terhadap satu pelaku yakni ET (21) warga Desa Tanjung Selamat, Kec.Sunggal, saat berada di kafe tempat pelaku biasa bertransaksi, Selasa (7/7) malam.
“Dari tangan ET, kami menyita 2 pcs Pod Getar bermerek Wukong dan Batman, yang diduga hendak dijual,” ungkap Rafli.
Baca Juga: Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Usai menangkap ET, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan menangkap seorang wanita berinsial M (19) warga Desa Tanjung Selamat, Kec.Sunggal, dan seorang pria berinisial GS (23) warga Desa Tanjung Anom, Kec.Pancur Batu, tidak jauh dari tempat ET ditangkap.
M yang merupakan kekasih dari ET berperan sama – sama mengambil narkoba dari pemasok, sedangkan GS berperan sebagai pendana atau pemodal untuk membeli narkoba dari pemasok.
Saksikan Juga Video Shorts: Jl.SM Raja Kosong Melompong Tanpa Pohon
“Total tiga pelaku yang kami tangkap, ketiganya ini memiliki peran yang berbeda – beda, ET berperan melakukan transaksi dengan pembeli, M berperan berperan mengambil narkoba bersama ET dari pemasok, sedangkan GS ini merupakan pemodal. Dalam setiap transaksi, jika berhasil ET dan M mendapat keuntungan Rp.600 ribu, sedangkan GS sebagai pemodal mendapat keuntungan seorang diri Rp.600 ribu,” tambah Rafli.
< />
Dalam praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi ini, para pelaku diketahui sudah berulang kali menjalankan aksinya. Tidak hanya melakukan transaksi Pod Getar, ketiganya bahkan pernah empat kali melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
“Para pelaku ini sudah sering beraksi, tidak hanya mengedarkan Pod Getar, namun mereka juga mengedarkan pil ekstasi. Kami sedang mengejar pemasoknya yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, pemasok, bandar, maupun pengedar tidak akan bisa bersembunyi sejauh apapun mereka berlari, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli. (pnc/lsa)






