Kasus Bos Ponsel Pancur Batu Temui Babak Baru, Putra Persadaan Sudah P21 di Kejari Medan

Kasus penganiayaan oleh bos ponsel Pancur Batu temukan Babak baru (Foto Ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Kasus penganiyaan yang dilakukan Bos Ponsel asal Pancur Batu bersama abg nya Leo Sembiring yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu sempat terhenti dan nyaris kehilangan Kabar.

Namun, hari ini (28/4) sore, pihak kejaksaan negeri kota Medan menyatakan bahwa berkas perkara Bos Ponsel Pancur Batu Yakni Putra Persadaan Sembiring dan abg nya Leo Sembiring sudah memasuki tahap P 21.

Baca Juga: Korban Dugaan Malapraktik Laporkan RS Muhammadiyah ke Polda Sumut

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan Valentino Manurung kepada wartawan selasa (28/4) sore.

Valentino Manurung mengatakan, dalam kasus ini hanya ada satu tersangka yang sudah P21 yakni Putra Persadaan Sembiring, namun untuk Leo Sembiring masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saksikan Juga Video: Pantauan Dari Udara: Jam Godang Bukittinggi Ramai Pengunjung Namun Toilet Umum Dipertanyakan.

“Ini parsadaan sudah P21, Tersangka cuma satu parsadaan Sembiring satu lagi leo Sembiring ini DPO,” ungkap Valentino menjawab pertanyaan wartawan.

Saat disinggung kapan tahap 2 pelimpahan berkas barang bukti hingga tersangka akan dilakukan, Valentino mengaku pihak nya masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan Turut Melibatkan Nama Ketua DPD Partai Gerindra Sumut

“Nah ini kasi Pidum nunggu petunjuk Kajari untuk melakukan rilis perkara,” terangnya.

Seperti diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Medan resmi menahan Persadaan Putra alias Putra Sembiring terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Glen Dito Oppusunggu (GDO) dan Riski Kristian Tarigan. Penahanan itu dilakukan pada Minggu (4/1/2026).

<  />

 

 

 

 

 

Bahkan, Selain Putra Sembiring, tiga orang terduga pelaku lain yang disebut turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut telah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka, Namun hingga kini, ketiganya tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang sah.

Saksikan Juga: Video Shorts: Ada Yang Menarik di Pinggir Danau Toba Balige!!

Salah satu di antaranya adalah Leo Arbertus alias Leo Sembiring alias LS, yang merupakan abang kandung Putra Sembiring, ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang saat itu dijabat AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Sementara itu orang tua kedua korban menegaskan bahwa proses hukum atas laporan penganiayaan yang mereka buat di Polrestabes Medan tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. (pnc/lsa)