Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Sebagai Tersangka

Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.com – Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dalam pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka (Hamdani Syahputra Adjam) sejak 30 April 2026 lalu,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Sopir Ekspedisi Diduga Jadi Korban Perampokan Dan Penganiayaan di Medan: Disekap Hingga Truk Disandera, Polisi Belum Bekerja. MEDAN,

Kata dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Hamdani Syahputra Adjam.

Baca Juga: Wartawan Kesulitan Konfirmasi Dengan Kapolres Deliserdang, Komisi lll DPR RI: Nanti Saya Perintahkan Agar Respon..!!

“Meskipun statusnya sudah tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus melapor ke Polda Sumut pada Agustus 2025 lalu.

Saksikan Juga Video Shorts: Ada Yang Menarik di Pinggir Danau Toba Balige!!

Dia melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam karena komentarnya di media sosial Instagram.

Terlapor diduga berkomentar di salah satu media sosial Instagram mengunggah kolase foto pelapor dengan Gubsu. (pnc/lsa)