Empat Lokasi Tambang Ilegal Ditemukan Di Dairi

Lokasi tambang ilegal ditemukan di Dairi (foto Ist/pnc)

DAIRI:PagarNews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM bergerak cepat menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (dumas) terkait maraknya aktivitas tambang dolomit ilegal yang diduga dilakukan oleh para eks pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masa izinnya telah berakhir.

Saksikan Juga Video: Bus ALS Vs Truk Tanki, Sedikitnya 14 Tewas

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga lingkungan.

“Langkah ini sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menekankan tidak boleh ada aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sumut,” ujar Dedi, Selasa (5/5) malam.

Saksikan Juga Video Shorts: Dont’t Miss It! Come and Watch All This In West Sumatra!

Langkah ini sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menekankan tidak boleh ada aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sumut,” ujar Dedi, Selasa (5/5) malam.

Berdasarkan laporan lapangan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi, tim gabungan bersama OPD Pemkab Dairi telah melakukan pengecekan di empat titik lokasi.

Hasilnya, di lokasi pertama ditemukan bukaan tambang baru, meski tidak ada aktivitas saat inspeksi berlangsung. Namun, satu unit alat berat excavator terlihat berada di lokasi dalam kondisi standby.

Di lokasi kedua, yang merupakan bekas IUP milik UD Roy (izin berakhir 23 Januari 2025), tim tidak menemukan aktivitas. Namun, dari hasil wawancara di lapangan, terindikasi adanya praktik penambangan.

Baca Juga: Kapolrestabes Medan Diprapid Leo Sembiring CS Dugaan Kriminalisasi

Tim langsung menyerahkan surat himbauan penghentian kepada pihak terkait atas nama Jhon Manik.
Sementara di lokasi ketiga, bekas IUP milik Jefta Willis Safari Ginting (izin berakhir 20 Oktober 2021), tim menemukan jejak aktivitas tambang baru serta satu unit excavator, meski tidak ada pekerja di lokasi.

Baca Juga: 4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan AC Ditangkap Polsek Medan Area

Di lokasi keempat, bekas IUP milik Imanuel Sembiring (izin berakhir 27 April 2023), tim juga langsung memberikan surat himbauan penghentian kegiatan pertambangan.

Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada tahap himbauan semata.

Saksikan Juga Video Shorts: The Latest Face of Medan City

“Ini langkah awal. Jika masih ditemukan aktivitas, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

<  />

 

 

 

 

Ia juga mengapresiasi sikap Pemerintah Kabupaten Dairi yang dinilai proaktif dan mendukung penuh upaya penertiban tambang ilegal di wilayahnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sumut serius memberantas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (pnc/lsa)