Terungkap Sidang Prapid, Leo Sembiring CS Minta Uang Damai Rp 250 Juta

Sidang Pra Peradilan (Prapid) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan pemohon Parsadaan Putra Sembiring (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.com – Sidang Pra Peradilan (Prapid) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan pemohon Parsadaan Putra Sembiring terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Cakra 4, Kamis (7/4). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan menghadirkan 4 saksi dan dua saksi ahli.

Saksi ahli termohon, Prof, Dr, Alpi Sahri, SH, M.Hum dalam keterangannya menjelaskan, masyarakat yang melihat, mengetahui dan mendengar peristiwa hukum tidak dibenarkan untuk menangkap pelaku apalagi sampai main hakim sendiri. Tugas masyarakat yang mengetahui, melihat dan mendengar peristiwa tindak pidana adalah melaporkannya ke pihak berwenang (Polisi).

Saksikan Juga Video: Bus ALS Vs Truk Tanki, Sedikitnya 14 Tewas

“Yang bisa melakukan penangkapan secara paksa adalah otoritas yang memiliki kewenangan/ aparat penegak hukum. Tidak boleh kita main hakim sendiri, kita melihat dan mendengar peristiwa tindak pidana hak kita melaporkan,”jelasnya.

Ahli pidana UMSU ini juga menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana harus sesuai prosedur. Harus ada surat perintah penangkapan, bukan didasarkan dari Laporan Polisi (LP). “Penangkapan yang didampingi oleh oknum Polri tapi tak ada surat penangkapan tidak diperbolehkan,”ungkap Prof Alpi.

Baca Juga: Ketua FBI Apresiasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Atensi Kasus Sopir Asal Jakarta Dirampok: Desak Segera Tangkap Pelaku!

Prof Alpi juga menyinggung soal mekanisme Restoratif Justice (RJ). Menurut Prof Alpi, KUHAP baru mengatur mekanisme RJ yang menitikberatkan kepada pemulihan. Prosedur untuk RJ antara lain, ancaman pidana 5 tahun, lebih dari 5 tahun tidak bisa, adanya permintaan kepada penyidik, adanya kesepakatan, ada permintaan penetapan dalam pengadilan. “Kalau tanpa unsur-unsur tersebut itu bukan RJ,”ungkapnya.

Saksi Ahli lain yang dihadirkan yakni, Ahli Forensik RSUD dr Pirngadi Medan, dr. Rahmadsyah, M.Ked(For), Sp.FM yang menjelaskan, hasil visum yang dilakukan timnya menyimpulkan bahwa penyebab luka yang terdapat di tubuh Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Cristian Tarigan akibat trauma tumpul yang disebabkan oleh benturan benda tumpul (permukaan keras/tumpul seperti batu, kayu, pukulan) yang mengakibatkan memar, lecet, robek, hingga patah tulang. “Hasil visum kami lakukan dengan keadaan yang sebenarnya dan bersesuaian. Dan luka-luka para korban masih terlihat saat dilakukan visum,”ungkap Ahli Forensik, Rahmadsyah.

Saksikan Juga Video Shorts: The Latest Face of Medan City

Saksi lainnya yang dihadirkan yakni, Putri Mutiara Hati, yang saat itu bekerja sebagai Kasir Promo Cell. Dalam keterangannya di hadapan Hakim, Putri mengatakan, ia sempat diancam oleh Persadaan dan Leo Sembiring jika pelaku pencuri HP tidak ditemukan saya yang bakal disuruh mengganti ponsel yang hilang tersebut. “Saya diajak bekerjasama dengan Persadaan Putra Sembiring untuk mencari keberadaan Glen Ditto dan Rizki Tarigan. Kalau saya tidak mau saya diancam untuk mengganti HP yang dicuri kedua pelaku tersebut,”ungkapnya.

Selang beberapa waktu, Glen Ditto menghubungi Putri lewat Instagram. Dan mereka menyepakati untuk bertemu di Hotel Crystal Padang Bulan Medan. Putri lalu memberitahu ke Persadaan Putra Sembiring bahwa mereka akan bertemu di Hotel Crystal. Sampai di Hotel Crystal, kamar 22 Putri memberi informasi ke Persadaan Putra bahwa mereka sudah sampai di hotel.

Baca Juga: Ketua FBI Apresiasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Atensi Kasus Sopir Asal Jakarta Dirampok: Desak Segera Tangkap Pelaku!

Tak lama berselang, Putra, Leo, William, Satria dan Yoga datang dan mengetuk pintu kamar nomor 22 tempat Glen Ditto dan Putri. Setelah dibuka pintu kamar oleh Glen Ditto, Putri menyaksikan kalau Glen Ditto dianiaya secara bersama-sama oleh, Persadaan Putra Sembiring, Leo Sembiring, William dan Satria terlihat menganiaya Glen Ditto. “Terjadi pemukulan bersama-sama, muka Ditto lebam dan berdarah badannya di pukuli. Yg memukul Ditto ada, Leo, William, Putra di dalam kamar,”ungkap Putri.

Putri juga menerangkan, kondisi Glen Ditto dan Rizki Tarigan saat dibawa dari hotel menuju kantor polisi sudah babak belur. “Wajah Glen berlumuran darah dan memar kepala belakang sudah bocor,”ungkapnya.

Baca Juga: Dari Penjara Kembali ke Narkoba Residivis Kembali Diciduk Polisi Saat Beraksi

Saksi lainnya, Yoga Alfiansyah juga menjelaskan kalau dia melihat langsung peristiwa pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama. “Saat pintu dibuka William langsung melayangkan pukulan ke wajah Ditto, saat didudukkan Putra menendang Ditto, lalu Leo menampar Ditto,”ungkap Yoga.

Bahkan, kata Yoga, salah seorang pelaku, Persadaan Putra Sembiring mengaku sebagai aparat kepolisian sambil membawa map. “Kami dari pihak kepolisian mau menangkap pelaku pencurian,”kata Yoga menirukan ucapan Persadaan Putra Sembiring.

Saksikan Juga Video Shorts: Dont’t Miss It! Come and Watch All This In West Sumatra!

Sedangkan dua saksi lainnya yang dihadirkan yakni, Leo Sihombing orangtua Glen Ditto Oppusunggu dan
Marditta Silaban orang tua Rizki Cristian Tarigan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak pemohon terbukti pernah meminta uang perdamaian senilai Rp 250 juta kepada pihak keluarga Glen Ditto dan Rizki Cristian Tarigan. Pihak keluarga pun tidak menyanggupinya karena mereka tidak mampu. “Dalam kesepakatan sebelumnya, anak saya juga bakal digaji setiap Minggu. Namun kenyataannya keduanya tidak digaji sama sekali,”ungkap Leo Sihombing.

<  />

 

 

 

Leo Sihombing juga menerangkan pernah membatalkan perdamaian karena anaknya masih tetap ditahan. “Setelah perdamaian anak kami diperiksa lagi di Polsek Tuntungan karena dugaan kepemilikan senjata tajam (Sajam),”ungkapnya.

Hakim Pinta Uli juga sempat mempersilahkan Leo Sihombing istirahat sejenak menenangkan diri saat ia menangis saat tak sanggup menceritakan kondisi anaknya. (pnc/lsa)