Dinas Perindag ESDM Hentikan Operasi Galian C Ilegal di Simalungun

Disperindak ESDM Sumut hentikan galian C di Simalungun (Foto Ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara menurunkan tim gabungan untuk meninjau langsung permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan CV Pasir Buluraya di Nagori Siporkas, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/4).

Baca Juga: Pemprov Sumut Perkuat Sinergi dengan APINDO untuk Akselerasi Ekspor-Impor

Penugasan tersebut datang langsung dari Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi J.P Harahap, dengan melibatkan Tim Bidang Hidrogeologi, Mineral dan Batubara, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium, serta Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar.

Dedi mengatakan, langkah ini disebut sebagai tindak lanjut arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terkait pengawasan ketat sektor pertambangan.

Baca Juga: Pemprov Sumut Tertibkan Tambang Ilegal di Pematang Siantar, Penambang Diminta Urus Izin

“Peninjauan lapangan dilakukan untuk memverifikasi dokumen permohonan yang diajukan melalui sistem perizinan Kementerian ESDM sekaligus mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (24/4).

Menurutnya, proses ini menjadi krusial untuk memastikan tidak ada manipulasi data maupun ketidaksesuaian lokasi.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa komoditas yang diajukan dalam WIUP tersebut adalah pasir.

Saksikan Juga Video Shorts: Ada Yang Menarik di Pinggir Danau Toba Balige!!

“Lokasi tambang yang dimohonkan berada di aliran Sungai Bah Habungan Latong, yang merupakan bagian dari anak Sungai Bah Bolon wilayah yang memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem aliran sungai,” ujarnya.

Dedi mengatakan, kondisi ini memunculkan perhatian khusus dari tim, mengingat aktivitas pertambangan di wilayah aliran sungai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak dikendalikan secara ketat, mulai dari erosi, perubahan alur sungai, hingga risiko kerusakan ekosistem sekitar.

Baca  Juga Disperindag ESDM Sumut Sidak Distribusi Minyakita, Ini Hasilnya!

Dalam proses verifikasi, kata Dedi, tim juga melibatkan unsur kecamatan, pemerintah nagori, hingga perwakilan masyarakat setempat. Keterlibatan ini dinilai penting untuk memastikan transparansi sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap rencana aktivitas pertambangan yang diajukan.

Saksikan Juga Video Shorts: Alasan Joki Tak Dirawat Dokter Medis

“Pemerintah juga memberikan peringatan tegas kepada pihak pemohon agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum seluruh tahapan perizinan dipenuhi. Persyaratan tersebut mencakup dokumen lingkungan, persetujuan teknis, serta izin resmi lainnya sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Saksikan Juga Video: Siapa Takut!! Menuju Lokasi Alek Pacu Jawi di Sawah Tangah, Sumbar Via Jalan Tikus

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa verifikasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga tata kelola pertambangan tetap tertib, legal, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah, di bawah arahan Gubernur Sumut, berupaya menyeimbangkan kemudahan investasi dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

<  />

 

 

 

 

“Giat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam membantu masyarakat dan pelaku usaha mengurus izin tambang secara benar, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Sumut mengirimkan pesan jelas bahwa setiap aktivitas pertambangan harus melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun masyarakat di sekitar wilayah operasi. (pnc/lsa)