Masyarakat dan Pedagang Pasar Delitua Tolak Digusur, Bupati Deliserdang Arogan!

Masyrakat dan para pedagang Deli Tua tolak wacana pengusuran pada lahan PTKAI (Foto Ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Masyarakat dan pedagang Pasar Delitua yang menempati lahan PT KAI menolak wacana penggusuran yang dilakukan pemerintah Kabupaten Deliserdang karena tidak memberikan solusi.

“Wacana penggusuran pedagang sudah berlangsung sejak tahun 2014 berlanjut di tahun 2020 dan sekarang di tahun 2026 ratusan pedagang di Pasar Delitua sudah mendapatkan 3 kali surat peringatan di tahun ini,” Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Delitua, Thomas Jeferson Tarigan, Selasa (9/6).

Baca Juga: Barang Bukti Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina Berkurang, Satgas Walantara: Polda Sumut Jangan Ciptakan Kebohongan!

Menurutnya, permasalahan itu terus berlangsung dan berlarut-larut sampai sekarang karena pembangunan yang dilakukan Pemkab Deliserdang tidak pernah melibatkan masyarakat.

Bahkan, keluhan-keluhan para pedagang yang sempat direlokasi ke Pasar Deli Old Town di Kelurahan Delitua Barat juga tidak direspon dengan baik oleh pengelola pasar sehingga pedagang kembali berjualan di lapak semula di Pasar Delitua.

Saksikan Juga Video Shorts: Sisi Luar Stadion Teladan Medan

“Di tahun 2026 ini Pemkab Deliserdang kembali melakukan wacana penataan. Bukan itu ke pedagang saja, wacana penataan itu juga merembet ke pemilik rumah yang mendiami lahan PT KAI. Pemilik rumah di sini dianggap penggarap liar yang tidak punya legal standing. Padahal warga disini sudah 3 sampai 4 generasi tinggal disini,” tutur Ketua Persaudaraan 98 Sumut tersebut.

Baca Juga: BM-3 Sumut Laporkan Abu Janda ke Poldasu Dugaan Ujaran Kebencian dan Sara

Thomas mengungkapkan, Pasar Delitua sudah ada sejak zaman Belanda yang bertahan sampai sekarang. Setidaknya untuk saat ini ada sekitar 500-an pedagang yang menggantungkan hidupnya di Pasar Delitua.

< />

 

 

 

 

“Informasi beredar, kuatnya wacana penataan yang akan dilakukan Pemkab Deliserdang karena adanya pihak ketiga yang ingin menjadikan Pasar Delitua sebagai pusat kuliner. Jelas ini tindakan arogan yang dilakukan Bupati Deliserdang terhadap masyarakat dan pedagang,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu salah seorang masyarakat bernama Yeni Br Ginting, mengakui telah puluhan tahun menyewa rumah kepada pihak PT KAI. “Saya punya bukti pembayaran sewanya kepada pihak PT KAI. Jadi kami ini bukan penggarap liar seperti yang dibilang Bupati Deliserdang itu,” pungkasnya. (pnc/lsa)