Tim Polda Sumut Tangkap dua penumpang pesawat Bawa Narkoba di Bandara Kualanamu.

DELISERDANG:PagarNews.com – Tim Polda Sumut menangkap dua penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, karena menyelundupkan narkoba.
Kedua penumpang pesawat yang ditangkap itu berinisial AYSZ (27) warga Desa U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie dan SFL (29) warga Desa Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Baca Juga: Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional
Direktur Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi keamanan Bandara Kualanamu tentang adanya dua penumpang pesawat membawa barang yang mencurigakan.
“Personel setelah menerima laporan itu melakukan terhadap barang bawaan milik kedua penumpang pesawat dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kg yang disimpang di dalam koper,” katanya, Jumat (9/10).
Saksikan Juga: Video: Putusan MK Masalah Ijazah Gibran Pukulan Berat Bagi Anak-Anak Indonesia Belajar di Luar Negeri
Lebih lanjut, Andy menerangkan berdasarkan pemeriksaan rencananya seluruh barang bukti narkoba akan dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui Bandara Kualanamu.
“Menurut hasil interograsi awal kedua pelaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang berinisial JND untuk membawa sabu ke Kota Kendari dengan
dijanjikan upah sebesar Rp140 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba ke tujuan,” terangnya.
Ia menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum. Sementara kasus penyelundupan narkoba itu masih dalam pengembangan. (pnc/lsa)






