Kuasa Hukum Pelaku Pembacokan Temukan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Jaksa

Kuasa hukum Petot tersangka otak pelaku pembacok Jaksa perlihatkan bukti transfer dana (Ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com – Kasus pembacokan yang dialami Jhon Wesly Sinaga jaksa Kejari Deliserdang karena diduga melakukan tindakan pemerasan mulai terkuak. Dalam kasus pembacokan ini sebanyak tiga orang pelaku yakni Kepot, Gallo dan Bendil telah ditangkap Polda Sumut.

Kuasa hukum pelaku Kepot, Dedi Pranoto, menyampaikan bahwa ada bukti transfer uang sebesar Rp6 juta yang diberikan dari saksi D ke rekening seorang honorer di Seksi Pidum Kejari Deliserdang berinisial M.

Saksikan Juga Video: Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Kapoldasu dan Jajaran Dua Bulan Terakhir 2025

“D ini mengirimkan uang sebesar Rp6 juta ke rekening M honorer di Seksi Pidum Kejari Deliserdang yang diduga disuruh oknum jaksa Wesly,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Kamis (5/6).

Ia mengungkapkan, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih mendalami peristiwa tindak pidana pembacokan yang dialami jaksa dan ASN di Kejari Deliserdang tersebut.

Baca Juga: Poldasu Dan Polres Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Sampai 2 Juni 2025

“Saat ini ketiga pelaku pembacokan yakni Kepot, Gallo, dan Bendil masih diperiksa penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut,” ungkap motif dari pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesly Sinaga itu karena diduga pelaku merasa kesal kerap diperas korban.

Ia menjelaskan bahwa pelaku Kepot pada Tahun 2024 lalu terjerat tiga kasus yang ditangani Jhon Wesly Sinaga, yakni penganiayaan (351 KUHP), pengerusakan (406 KUHPidana) dan pengerusakan (406 KUHPidana).

 

<advertisement>

 

 

 

 

 

 

“Pelaku Kepot kerap dimintai uang diduga untuk melobi perkara yang sedang ditangani Jaksa Jhon Wesly Sinaga. Pernyataan klien saya, ada diminta Rp60 juta, Rp40 juta, dan Rp30 juta,” jelasnya.

“Terakhir jaksa itu meminta burung sehingga pelaku merasa kesal. Kepot juga berpikiran seperti dijadikan ATM gitu dan sakit hati,” ujar Dedi bahwa penyidik juga telah mendengar pengakuan dari dua orang saksi kunci yang mengetahui dugaan pemerasan oleh oknum jaksa tersebut.

Saksikan Juga Video: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Aksi Pidana Mei 2025

“Kedua saksi yang diminta keterangannya itu sangat kenal dengan korban (jaksa) dan termasuk ada salah satu saksi turut membantu dana Rp25 juta kepada pelaku Kepot terkait permintaan jaksa sebesar Rp40 juta,” bebernya penyaluran uang diberikan secara tunai melalui orang kepercayaan Jhon Wesly Sinaga, yakni honorer Kejari Deliserdang.

Baca Juga: Tiga Tersangka Memeras Kepsek Baringin, Deliserdang Mengaku Wartawan

Disinggung mengenai apakah pelaku Kepot mengenal Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang disebut-sebut turut terlibat dalam pembacokan itu, Dedi menuturkan bahwa Kepot hanya sebatas mengenal Godol karena pernah bersama-sama di dalam lapas dan tidak lebih dari itu.

 

<advertisement>

 

 

 

 

 

 

 

Tujuan pelaku membacok korban hanya memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh,” tuturnya seraya berharap agar kasus pembacokan yang diotaki kliennya dapat diproses secara transparan dan mendalam, tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Pada kesempatan ini saya mengapresiasi penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut yang sangat transparan dalam menangani perkara pembacokan jaksa tersebut,” pungkasnya. (pnc/lsa)