Pemprov Sumut Tertibkan Tambang Ilegal di Pematang Siantar, Penambang Diminta Urus Izin

PEMATANG SIANTAR:PagarNews.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Kota Pematang Siantar.
Baca Juga: Dinas ESDM Sumut Temukan Pelanggaran Tambang di Karo, Aktivitas Langsung Dihentikan
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi JP Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan Tim Cabang Dinas Wilayah III untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Senin (20/4).
Dari hasil peninjauan, tim menemukan adanya aktivitas penambangan batu yang dilakukan secara manual oleh masyarakat setempat. Kegiatan tersebut diketahui belum mengantongi perizinan resmi sesuai ketentuan, meskipun telah berlangsung secara turun-temurun.
“Tim sudah turun ke lapangan. Kita temukan aktivitas tambang manual oleh masyarakat yang belum memiliki izin,” tegas Dedi.
Saksikan Juga Video: Live!! Pacu Jawi Di Sawah Tangah, Sumbar, Hiburan Lebaran Idul Fitri 2026
Dalam penanganannya, tim tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga pembinaan kepada para penambang. Mereka diminta segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta melengkapi dokumen perizinan lainnya.
Selain aspek legalitas, pemerintah juga menekankan pentingnya keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas pertambangan.
Para penambang, kata Dedi, menyatakan kesediaan untuk mengikuti arahan pemerintah dan berkomitmen melengkapi perizinan yang dibutuhkan.
Di sisi lain, perusahaan yang berada di sekitar lokasi turut diingatkan agar segera menuntaskan kewajiban administrasi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
< />
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov Sumut untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan tertib, aman, dan tidak melanggar hukum.
#TambangIlegal #PematangSiantar #Sumut #PerindagESDM #PenertibanTambang. (pnc/lsa)






