Diduga Sarat KKN dan Cacat Hukum, Warga Dusun IV Cinta Adil Desa Selamat Tolak Penjaringan Kadus dan Desak Inspektorat Turun Tangan

Prose penjarinan Kepala Dusun 4 Cinta Adil, Desa Selamat, Kec.Biru Biru, Kab.Deliserdang ricuh (Foto Ist/pnc)

DELI SERDANG:PagarNews.com – Proses penjaringan Kepala Dusun (Kadus) 4 Cinta Adil, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, berujung ricuh dan menemui jalan buntu. Warga dusun setempat secara tegas menolak hasil musyawarah dan menuntut pembubaran Panitia Penjaringan karena diduga sarat akan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta cacat
hukum administrasi.

Saksikan Juga Video Shorts: Banjir Deras Pengendara Motor Tersiksa

Polemik ini memuncak dalam rapat musyawarah yang digelar antara Penjabat (Pj) BPD, Panitia Penjaringan, Kepala Desa (Kades) Selamat, serta tokoh masyarakat Dusun IVCinta Adil.

Rapat tersebut berakhir tanpa titik temu (mufakat) karena pihak Kades dan panitia dinilai tetap memaksakan proses yang menyalahi aturan.
Perwakilan warga Dusun IV Cinta Adil, NAKSIR GINTING mengungkapkan kepada awak media, bahwa aroma KKN sangat menyengat sejak awal tahapan penjaringan.

Baca Juga: AKTA: Kapolri Harus Turun Tangan, Usut Dugaan Jaringan Perjudian Kelas Kakap yang Seret Nama AK dan E

Mantan Ketua BPD Desa Selamat diketahui ikut serta membentuk dan mengawasi Tim Penjaringan.
Ironisnya, setelah brosur pendaftaran disebar, mantan Ketua BPD tersebut justru ikut mendaftarkan diri sebagai calon Kadus.
“Ini jelas conflict of interest atau benturan kepentingan yang nyata. Bagaimana mungkin orang yang ikut mendesain kepanitiaan dan aturan main, tiba-tiba ikut menjadi pemain? Ini merusak netralitas,” ujar Naksir ginting dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Lebih lanjut, warga membeberkan bukti pelanggaran administrasi yang fatal. Jadwal pendaftaran resmi dibuka pada tanggal 7april 2026, sementara Ketua BPD tersebut baru mengajukan surat pengunduran diri Masi setingkat desa. pada tanggal 8 April 2026.

Baca Juga: Gudang Diduga Lokasi Penimbunan Solar dan Pertalite Subsidi Milik Hendrik dan Agus di Sampali Masih Beroperasi

“Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggota BPD dilarang keras merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Saat pendaftaran dibuka tanggal 7 April 2026 statusnya masih Ketua BPD aktif. Secara hukum administrasi, berkasnya sejak awal sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan wajib digugurkan. Namun panitia dan Kades terkesan melindungi, jga sudah meloloskan seleksi berkas nya” tegasnya.

Saksikan Juga Video Shorts: Jalan Masuk Stadion Teladan Sepi

Karena tidak adanya iktikad baik dari Kades untuk menegakkan aturan, warga Dusun IV Cinta Adil bersama Pj BPD yang bersikap netral akhirnya mengambil langkah tegas. Warga meminta agar seluruh kepanitiaan yang dibentuk saat itu digugurkan karena sudah tidak independen.

<  />

 

 

 

Selain itu, warga mendesak BPD Desa Selamat untuk segera membawa Berita Acara penolakan masyarakat ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Kantor Kecamatan Sibiru-biru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Warga Dusun IV Cinta Adil menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus dugaan KKN ini sampai tuntas demi mendapatkan sosok pemimpin dusun yang bersih, transparan, dan jujur. (pnc/lsa)