Mediasi Gagal, Eka Suranta Sembiring Merasa Tidak Kenal Dengan Pelapor Dan Akan Tempuh Jalur Hukum.

TANAH KARO:PagarNews .com – Upaya mediasi yang ditangani Polsek Munthe, Polres Tanah Karo atas kasus perusakan pohon mangga di lokasi tanah geriten yang dilaporkan R Br Br Ginting ke Polsek Munte, Polres Karo, pada Senin (09/03/2026) dengan terlapor Eka Suranta Sembiring akhirnya berakhir gagal tanpa kesepakatan.
Diketahui, sebelum mediasi itu dilaksakan.R Br Ginting sudah membuat laporan polisi ke Polsek Munthe sesuai LP/B/04/lll/2026/SPKT/Polsek Munte/Polres T. Karo/Polda Sumut.atas terlapor Eka Suranta Sembiring
Saksikan Juga Video” Ledakan Di Kompleks Grand Polonia Medan
Eka Suranta Sembiring diketehui dilaporkan atas dugaan perusakan sebatang pohon mangga yang diketahui pohon mangga itu berada di lokasi tanah geriten milik alm Deran Sembiring yang merupakan kakek kandung dari terlapor (Eka Suranta Sembiring-Red).
Setelah berjalan beberapa pekan, akhirnya Polsek Munthe menggelar Mediasi antara pelapor R Br Ginting dan terlapor Eka Suranta Sembiring di Ruang aula polsek Munthe Pada (26/7/2026) sore.
Namun.Dalam mediasi tersebut, Eka Suranta sembiring mengaku dirinya sangat bingung atas pengaduan yang dilayangkan oleh pihak pelapor sejak awal.karena sejauh ini Eka mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu ahli waris yang sah dari alm kakek nya deran sembiring.
Baca Juga: Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
“Ya saya sangat bingung dengan mediasi hari ini di polsek Munthe ya. Karena saya tidak kenal dengan pelapor yang melaporkan saya ini, karena yang saya bersihkan adalah kuburan yang berada di ladang milik kakek saya deran sembiring, dan saya merupakan salah satu ahliwaris dari tanah milik kakek saya”Kata Eka Sembiring.
Eka Suranta juga mengatakan, bahwa dirinya tidak mengenali sosok pelapor, yang melaporkan dirinya ke polsek Munthe atas perusakan pohon mangga.
“Sejauh ini saya sangat bingung kenapa saya dilaporkan,dan sempat diperiksa oleh penyidik. karena saya tidak tau saya dilaporkan terkait kasus apa dan pelapornya juga saya tidak kenal. Kalau pun ada yang melaporkan saya itu seharusnya abg saya atau ahli waris lainya dari kakek saya, Bahkan alas hak dari pelapor juga tidak ada, kok bisa membuat laporan polisi,”Ungkapnya.
Baca Juga: Petugas Berhasil Evakuasi Tiga Koban Tewas Akibat Ledakan di Perumahan Grand Polonia
Ia juga mengatakan, karena ia menghormati hukum, dan menghormati petugas polsek Munthe yang sejauh ini dianggap masi baik dan bijaksana dalam menjalankan tugas, sehingga sebagai masyarakat ia menghormati itu dan mau datang dalam mediasi tersebut.
“Disini, saya hadir karena saya sangat menghargai bapak bapak petugas polsek Munthe ini, karena mereka baik dan sopan, sehingga saya mau hadir disini,padahal saya punya 1000 karyawan di medan dan harus kutinggal demi memenuhi panggilan penyidik dan menghormati proses hukum,”Jelasnya.
Eka yang didampingi tim hukum nya juga sempat mengatakan. dirinya tidak akan membahas apapun soal Tanah warisan milik alm kakek nya tersebut, karena menurutnya. Pelapor tidak punya dasar atau hak apa apa untuk mempertanyakan alas hak dari Objek Tanah milik Alm Kakek nya Deran Sembiring.
Saksikan Juga Video: Kapolrestabes Medan Jelaskan Kronologi Ledakan Dahsyat Kompleks Perumahan Garden Polonia
Sementara itu, pelapor R Br Ginting dalam mediasi itu mengucapkan terimakasih kepada terlapor (Eka Suranta Sembiring-Red) karena dirinya mengatakan tidak mengenali pelapor.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada terlapor ya, karena dirinya tidak mengenal saya,“Ujar pelapor R Br Ginting.
“Dengan hormat pak, saya memohon kepada bapak (Polisi) mungkin mediasi ini tidak ketemu, sehingga mungkin proses hukum yang akan menyelesaikannya,”Terang nya kepada pihak polsek yang melakukan proses mediasi.
Sementara, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan selaku Tim Hukum Eka Suranta Sembiring usai menggelar mediasi mengatakan, bahwa laporan yang diterima dan diproses sebagai LP oleh polsek Munthe merupakan sebuah kesalahan dalam admitrasi.
Baca Juga: 4 Korban Tewas D 8 cEDERA Tabrakan Maut di Jalan Medan-Berastagi
Karena, menurut Tim Hukum Eka Suranta Sembiring, Laporan Polisi itu tak lazim diterbitkan dan diproses. Karena menurut hemat mereka, Pelapor bukan merupakan ahliwaris dari objek tanah tersebut, dan bukan pula pemilik dari pohon mangga tersebut, sehingga legalstending Pelapor tak jelas dan seharusnya tidak dapat dinaikkan ke tahap Laporan Polisi (LP).
Atas hal itu, Tim Hukum Terlapor Eka Sembiring meminta pihak polsek Munthe untuk menghentikan Laporan polisi yang dibuat oleh Pelapor R Br Ginting itu. Bahkan tim hukum juga akan mengambil langkah hukum tegas dalam hal itu.
“Ya, kita sangat kecewa atas mediasi itu, karena klayen saya sangat dirugikan atas hal ini, dia diperiksa dan dipanggil oleh penyidik, sementara Pelapor tidak jelas legalstending nya, sehingga kita meminta agar polsek Munthe menghentikan Laporan itu atau kami akan mengambil upaya Hukum tegas,“Terang umar Tarigan yang diamini Thomas J Tarigan sebagai tim hukum.
Saksikan Juga Video shorts: Penjelasan Kuasa Hukum Roy Suryo
Diketahui.Mediasi yang dilakukan pihak polsek Munthe selama kurang lebih 60 Menit tersebut pun tidak membuahkan hasil. Karena terlapor (Eka Suranta Sembiring) merasa dirinya tidak mengenali sama sekali pihak pelapor yakni R Br Ginting.
Diberitakan Sebelumnya. Eka Suranta Sembiring diperiksa oleh penyidik sekitar 2 jam lebih. Ada 21 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Eka Sembiring. Salah satunya soal penebangan satu pohon di tanah milik kakek Eka Sembiring tersebut.
Eka Suranta Sembiring merasa heran adanya laporan polisi itu. Sebab, pohon itu ditebang saat dia bersama keluarga membersihkan pemakaman kakek dan keluarganya di Ladang Geriten, Desa Negeri.
“Saya tidak ada menebang pohon milik orang lain. Pohon itu ditebang saat kami membersihkan kuburan yang berada di areal perladangan kakek kami. Dan saya salah satu dari 41 ahli waris dari 8 orang anak kakek saya,” ungkapnya.
< />
Waktu itu saat Eka diperiksa oleh polsek Munthe ia juga membawa potokopi sertifikat hak milik kakeknya ke hadapan penyidik Polsek Munte. Sertifikat itu dengan No: 3062572 terbit pada tanggal 7 Desember 1976 atas nama almarhum Deran Sembiring Kembaren, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Sampit Tarigan.
Kepada wartawan di Polsek Munte, Jumat (10/04/2026) Eka Suranta Sembiring mengaku terkejut sekaligus heran setelah mengetahui yang melapornnya adalah istri abangnya sendiri.
“Yang jadi pertanyaan bagi saya, apa dasar R Br Ginting melaporkan saya, dan apa dasar polisi menerima laporan tersebut,” kesalnya.
“Lokasi yang saya bersihkan dan renovasi adalah areal pemakaman keluarga saya termaksud kuburan Alm kakek saya Daren Sembiring Kembaren, yang merupakan pemilik tanah tersebut,” bebernya saat itu. (pnc/lsa)






