Polrestabes Medan Didesak Tuntaskan Laporan Pengeroyokan Pedagang Pasar Simpang Limun

MEDAN: PagarNews.com – Polrestabes Medan didesak untuk menuntaskan laporan tindak pidana pengeroyokan yang dialami pedagang Pasar Simpang Limun yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasus pengeroyokan itu dialami korban Aserta Tarigan warga Desa Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, dengan bukti pengaduan Nomor: STTLP/B/3088/VII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.
“Saya berharap agar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim AKBP Adrian Lubis segera menuntaskan laporkan pengeroyokan yang aku alami,” ujar korban, Rabu (29/7).
Saksikan Juga Video: Kapolrestabes Medan Jelaskan Kronologi Ledakan Dahsyat Kompleks Perumahan Garden Polonia
Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama istri baru membuka usaha berjualan (dagang) kelapa dan buah-buahan di Pasar Simpang Limun. Kemudian secara tiba-tiba datang terduga pelaku berinisial B melakukan penyerangan dan pengeroyokan.
< />
“Terduga pelaku itu merasa tidak senang karena kami berjualan buah-buahan di Pasar Simpang Limun. Lalu melakukan pengeroyokan,” ungkapnya bahwa akibat pengeroyokan itu mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.
“Gigi ku patah, mata memar, gegara dikeroyok pelaku. Tidak hanya itu handphone ku juga dirampas saat terjadi insiden pengeroyokan tersebut,” terang Aserta Tarigan. (pnc/lsa)






