Wanita Tua Bersama Kuasa Hukum Laporkan Penganiayaan Anaknya Kepada Poldasu

Tunjukkan tanda bukti lapor di Mapoldasu (Foto Ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Lince Manalu wanita Tua Bersama Kuasa Hukum Datangi SPKT Mapolda Su untuk membuat pengaduan, Jumat (3/7) petang.

Saat ditemui awak media, wanita lanjut usia (lansia) itu mengaku bahwa anaknya bernama Samuel Hutasoit menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala BNN Deliserdang dan anggota Satpol PP Deliserdang.

Baca Juga: Pantai Sejarah Tempat Pembibitan Mangrove Yang Nyaris Punah

Laporan itu pun tertuang berdasarkan Nomor: LP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut Tertanggal 3 Juli 2026 dan LP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut. Dugaan penganiayaan terhadap Samuel Hutasoit (38) itu terjadi di Jalan Patumbak, Telun Kenas, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (28/6) dinihari lalu.

Kuasa hukum pelapor, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan awalnya Samuel Hutasoit diamankan oleh tim gabungan BNN Deli Serdang dan Satpol PP Deliserdang karena diduga melakukan tindakan provokasi dan penyerangan terhadap petugas saat melakukan razia di salah satu kafe, Jalan Patumbak.

Saksikan Juga Video Shorts: Penjelasan Refly Harus Sidang Pra-Pradilan

“Ketika dalam perjalanan menuju Polrestabes Medan anak dari klien kami ini diduga dianiaya di dalam mobil truk milik Satpol PP Deliserdang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di sekujur tubuh, serta luka lecet. Atas kejadian membuat pihak keluarga keberatan lalu membuat laporan ke Mapolda Sumut,” katanya.

“Sesampainya di Polrestabes Medan diduga Kepala BNN Deliserdang datang sembari menemui lalu memukuli Samuel di ruangan penyidik Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tambahnya bahwa aksi dugaan penganiayaan diketahui penyidik seraya meminta agar membuka rekaman CCTV yang berada di ruangan penyidik tersebut.

Baca Juga: Bupati Langkat Terjaring OTT, KPK: Diduga Terima Suap Fee Proyek

Umar menegaskan, bahwa anak dari kliennya itu tidak pernah melakukan aksi provokasi maupun penyerangan terhadap petugas BNN Deliserdang dan Satpol PP Deliserdang saat melakukan razia.

“Kami berharap kepada Polda Sumatera Utara agar segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Serta diimbau agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut,” harapnya.

<  />

 

 

Terpisah, Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon, saat dihubungi memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan penganiayaan terhadap tersangka Samuel Hutasoit (SH) yang sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya kepada awak media.

Kepada awak media, mantan Kapolres Belawan ini membantah telah melakukan tindak penganiayaan. “Tidak benar tuduhan itu. Dia (SH) bersama tiga orang rekannya diamankan karena melakukan aksi provokasi dan penyerangan terhadap petugas saat melaksanakan razia,” ujarnya singkat.( pnc/lsa)